Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Malaka Polres Belu Sedang Lakukan Penyelidikan
Malaka.libasmalaka.com —- Kepolisoan Resort Belu sedang melakukan penyelidikan dan Pendalaman terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing yang dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (19/05/2019) membantah isu yang beredar di kalangan masyarakat dan media sosial bahwa pihaknya memdiamkan laporan Pemkab Malaka tersebut.
Menurut Kapolres, pihaknya terus bekerja hingga saat ini untuk menyelesaikan kasus tersebut, yang melibatkan Pemkab Malaka sebagai pelapor dan terlapor yang terdiri dari satu media online dan tiga akun Facebook (FB).
“Tidak benar kita diamkan kasus tersebut. Kita sedang melakukan penyelidikan dan kumpulkan barang bukti”, ujar Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malaka telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara kepada Kepolisian Resort Belu, Senin (18/03/2019).
Dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut diduga dilakukan oleh Media Online terbitan.com atau TerbitanNews dan 3 pemilik akun FaceBook (FB), yakni Mali Benyamin Michael (akun FB: Mali Benyamin Michael, Roy Tei Seran (akun FB : Roy Tei Seran) dan Emanuel Bria (akun FB: Emanuel Bria).
Laporan tersebut diterima Kasatreskrim Polres Belu, AKP Ardiyan Yudo Setyantono.
Kepada wartawan, usai menerima laporan tersebut mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kita sudah terima laporan dan dalam waktu dekat kita akan periksa para saksi termasuk dari pihak pelapor serta saksi ahli bahasa dan ITE”, jelasnya.
Sementara, Asisten II Setda Malaka, Silvester Leto, SH yang. datang ke Mapolres Belu ketika itu mengatakan, ketiga pemilik akun FB dan media online tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara atas nama dr. Stefanus Bria Seran, MPH (Bupati Malaka).
Silvester menambahkan, pihak Pemkab Malaka menyerahkan urusan selanjutnya terkait masalah tersebut kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Belu.
“Kita serahkan semuanya kepada aparat Kepolisian untuk mengusut hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku”, tandas Silvester.*(jgs-ananda)