30 Desember 2024

Gencar DiBeritakan Media, TPK Perbaiki Fasilitas Air Bersih Agar Tidak Dijerat Hukum

Spread the love

Rote Ndao NTT, libatkancom – Ketua TPK Desa Kuli, Ande Tasi beberapa pekan terakhir jadi perbincangan masyarakat, terkait dengan masalah Proyek Pekerjaan Perpipaan, senin 13 Mei 2019, Dari pantauan media ini di Desa Kuli, Nampak Ande Tasi bersama dengan anggota TPK Eli Dillak sibuk memperbaiki sejumlah fasilitas yang dikerjakan tidak sesuai RAP., Senin (13/5/2019).

Menurut Nehemia warga Dusun Timulasi, Desa Kuli Nehemia Mbado mengakui air bersih awalnya mereka senang, tetapi TPK mengelola air tidak merata.

” TPK mengelola airnya tidak merata sehingga kami sebagai warga tidak mendapat pasokan air, ditambah lagi, ketua TPK bersama dengan Anggota, Bongkar kran dan dipindahkan di lokasi lain sehingga kami tidak bisa nikmati manfaatnya,” Katanya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan kepala Desa Dominggus Fanggi memberikan waktu kepada para TPK agar segera menyelesaikan pekerjaan batas waktunya hingga hari sabtu pekan ini, jika sudah selesai diperbaiki pekerjaan sesuai dengan RAP Baru diserahkan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK) di Desa Kuli.

Yermias Napu sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK) di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain mengatakan walau pekerjaan tersebut diperbaiki namun tidak bisa sama dengan RAP.

“Dalam hal tersebut sehingga saya tidak mau mengambil resiko untuk menerima pekerjaan itu, walaupun di paksa oleh pejabat siapapun,” Ujar Napu.

Sebelumnya diberitakan media ini, Dana desa yang sekarang ini menjadi salah satu program primadona dari Pemerintah dibawah komando Presiden Joko Widodo, boleh dibilang merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan memutus ketimpangan pembangunan antara Kota dan kampung dana desa sesuai dengan UU no.6 tentang desa Tahun 2014 untuk mensejahterakan masyarakat, namun yang terjadi justru meningkatkan ekonomi pengelolah Kegiatan Informasi yang dihimpun media ini.

Pembangunan sarana air bersih tersebut berupa perpipaan dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan pagu Rp 327.696.650 dan panjang volume pembangunannya 3.550 meter.
Kini terjadi aksi pro dan kontra antara Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Ande Tasi dengan Yermias Napu sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK) di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

Akibat Ande Tasi kini usai mengerjakan proyek perpipaan ada peningkatan ekonomi secara signifikan Ande Tasi memiliki, rumah parmanen yang ukuranya lumayan besar, akibatnya, Yermias Napu tidak mau tandatangan hasil pekerjaan tersebut karena ada dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai dengan RAP Di dalam RAP ukuran pipa seharusnya 2 dim justru tidak sesuai.
Selain itu pun, krang dan lantai untuk warga letakan ember tidak dilengkapi.
Ada sejumlah bak penampung air berada di dusun Nusaklain dan dialirkan ke dusun Namodale serta dusun Timulasi tetapi sambungan pipanya diikat dengan ban dalam motor sehingga dikuatirkan aliran airnya tidak optimal untuk warga di daerah itu.

Informasi yang juga dihimpun media ini, Ande diduga memonopoli pekerjaan, semestinya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat, justru menunjuk salah seorang kontraktor di desa tetangga bersinisila (MS) yang membeli pipa, oleh karena itu berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap TPK Dan Kontraktor kata sumber yang engan disebutkan namanya. (Dance Henukh)

About Post Author