15 Januari 2025

Dua TPS Di Malaka Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Spread the love

Betun,Malaka.libasmalaka.com —- Sebanyak Dua TPS di Kecamatan Malaka Tengah,  Kabupaten Malaka akan menggelar Pemungutan Suara Ulang.

Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Malaka,  Makarius Bere Nahak,  S. Fil kepada media ini di ruang kerjanya,  Jumat (19/04/2019).

Menurut Makarius,  salah satu TPS tersebut adalah TPS 03 Desa Suai,  Kecamatan Malaka Tengah.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS  ini terjadi karena masalah Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Warga Kabupaten Belu yang menjadi saksi Partai Perindo di TPS 03 tersebut tidak mengantongi A5”, ujar Ketua KPUD.

Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ketika pengawas TPS sedang makan siang di luar TPS.

Sedangkan TPS lain yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 04 Desa Kateri, Kecanatan Malaka Tengah.

“Kalau di Kateri itu kasusnya sama tetapi yang bersangkutan pemilih biasa. Yang bersangkutan mengantongi KTP beralamat Kabupaten Belu yang mencoblos tanpa mengatongi A5”, papar Marius.

Terkait dua kasus tersebut, pihak penyelenggara telah memutuskan untuk PSU.

“Kita sudah minta logistic ke KPUD Provinsi dan akan segera dikirim. Sesuai atura, minimal 10 hari setelah hari pencoblosan sudah harus dilaksanakan PSU'”, tandasnya.

Pihak Bawaslu Kabupaten Malaka, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.(Jg-edi)

About Post Author