Target Pajak Kendaraan Bermotor di Malaka Tahun 2025.RP. 28.432,124.659 Miliar

Diharapkan masyarakat taat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).PKB tidak hanya meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT tetapi berdampak pula pada Peningkatan Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Malaka,
Pada tahun anggaran 2025
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Malaka mendapat beban dan tanggung jawab dengan target penerimaan PAD penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Malaka tahun 2025 Sebesar, RP. 28.432,124.659 miliar, sementara sampai dengan keadaan bulan februari 2025, realisasi RP. 2.129.845.642 miliar, atau 7,49,persen
Target tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tunggakan PKB, Bea Balik nama kendaraan bermotor dan pendapat denda PKB dan BNKB juga pendapat yang sah lainnya. ungkap Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Malaka, Clara, M.F. Bano,SE, saat ditemui media ini di ruang kerjanya Selasa 25 februari 2025
Menurutnya. harapan terpenuhinya target penerimaan tersebut tidak lepas dari sejumlah inovasi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak supaya taat pajak.
Inovasi yang diterapkan bersama Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) di antaranya jemput bola pelayanan (jempola), Samsat pasar (Sampar) dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang sadar pajak kendaraan bermotor dan terus menggandeng dan bekerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait, baik dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Setda Malaka dan pihak Jasa Raharja, Polres Malaka, para tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pemuda maupun dengan masyarakat pemilik kendaraan bermotor itu sendiri.
Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTT tetapi berdampak pula pada Peningkatan Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Malaka, bahwa terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 berlaku Opsen yaitu Pungutan Tambahan Pajak menurut Presentase Tertentu atas dasar hukum UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah RI No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah. Kata Kepala UPTD Wilayah Kabupaten Malaka, Clara Bano,
Diharapkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor taat bayar pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk para pengguna kendaraan Plat Merah harus menjadi contoh kepada masyarakat untuk taat membayar PKB. Imbau Clara Bano, (Edi)
Editor Ananda Budiman
Baca Juga https://artikel.pajakku.com/segera-berlaku-di-tahun-2025-ini-besaran-tarif-opsen-pajak/