Rakor Bulanan Pemdes Marga Catur Bahas Dana Ketahanan Pangan
Lamsel, libasmalaka.com – Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2024, Syarat ketahanan pangan dana desa (DD) tahun 2025 adalah minimal 20% dari total DD yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Hal tersebut dikatakan Kepala desa (Kades) Marga Catur Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, M. Abdul Muhlis usai memberikan arahan kepada seluruh perangkat desa dan TP PKK desa setempat, Kamis (30/02/2025).
Dikatakannya, Pelaksanaan program ketahanan pangan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat di desa.
“Dalam menggunakan anggaran DD tentunya kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di 2025 aturan untuk ketahanan pangan pelaksanaanya oleh Bumdes,” Katanya.
“Hal itupun kita sudah di beri pengetahuan nya oleh Pendamping desa (PD),” Imbuhnya
Program ketahanan pangan harus dilakukan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan.
“Program ketahanan pangan harus sesuai dengan tematik, potensi, dan produk unggulan desa,” Ujar M. Abdul Muhlis.
Diakhir Ungkapanya, M. Abdul Muhlis mengatakan, pada rapat koordinasi (Rakor) bulanan yang digelar pada Kamis 30/01/2029, Dirinya meminta kepada TP PKK apa saja yang akan dianggarkan di DD 2025
“Maksudnya pada 2025 ini TP PKK meminta atau mengajukan apa saja agar nantinya kita masukan ke anggaran belanja desa, semoga di 2025 anggarannya ada dan kita akan realisasikan,” Ungkap M. Abdul Muhlis
“Selain itu kita juga berharap TP PKK desa agar memiliki inovasi ataupun kreatif agar desa dan TP PKK nya lebih maju lagi,” Tutupnya. (Saf)