PT IDK Kembali Beraktivitas Bangun Tambak Garam di Malaka Di Dukung dan Di Setujui Gubernur NTT
Malaka NTT, libasmalaka.com – Dalam menyelesaikan kegiatan pembangunan tambak garam khususnya di desa Weoe dan Weseben seluas 267, 8 ha dan pilot project 32.ha di desa Rabasa,
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyetujui dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada PT IDK untuk kembali beraktivitas.
Pernyataan dukungan itu disampaikan Gubernur NTT
melalui Surat Gubernur NTT No HK. 03.5/102/2019, tanggal 2 April 2019 , hal : persetujuan dan dukungan yang ditanda tangani Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dikatakan melalui surat dalam menindaklanjuti surat PT IDK No 21/IV/IDK/ 2019 tanggal 2.April 2019, perihal permohonan persetujuan untuk beraktivitas kembali dalam kegiatan pembangunan tambak garam di Kabupaten Malaka Provinsi NTT maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
“Pertama, Pemerintah Nusa Tenggara Timur menyetujui dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada PT Inti Daya Kencana untuk kembali beraktivitas dalam menyelesaikan kegiatan pembangunan tambak garam tersebut khususnya di desa Weoe dan Weseben seluas 267, 8 ha dan pilot project 32.ha di desa Rabasa”.
“Kedua, untuk urusan selanjutnya agar saudara berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam proses penerbitan izin lingkungan dan penyelesaian dokumen DELH/DPLH”.
Stefanus Bria Seran Bupati Malaka saat dikonfirmasi pewarta membenarkan hal tersebut, Sabtu (6/4-2019).
” Surat Bapak Gubernur NTT dipedomani dan ditindaklanjuti untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Malaka,” Katanya.
Joanes Tarigan Direktur Operasional PT IDK, kepada pewarta menerangkan pihaknya tetap menindak lanjuti surat itu sesuai harapan dan permintaan Gubernur NTT dalam surat dimaksud. (boni-Edi)