Berbuntut Panjang Oknum Polsek Tenggilis Melanggar, Terkait Judol
Surabaya – Kasus pemberitaan oknum Polsek Tunggilis Mejoyo yang telah menyalah gunakan wewenang terhadap masyarakat akan berbuntut panjang. Pasalnya, banyaknya counter pemberitaan yang telah menyalahkan dalam pemberitaan miring terhadap Polsek Tenggilis Mejoyo jajaran Polrestabes Surabaya.
Dilansir dari pemberitaan media Timurpos.com., menerangkan bahwa oknum wartawan tersebut datang ke Kantor Polisi Sektor Tenggilis Mejoyo memintak untuk bisa membebaskan saudaranya FP dengan menjanjikan uang sebesar Rp. 10 juta, Namun kami tolak, kata Kanit Reskrim Ipda Oyong dalam pemberitaan media Timurpos.
Dalam pemberitaan tersebut, Ipda Oyong juga sudah menjelaskan jika perkara saudaranya IMM sudah dilimpahkan di kejaksaan dan sudah P21 tertanggal 30 Desember 2024. Perkaranya sudah tahap 2 di kejaksaan,” terangnya.
Sementara itu, oknum wartawan wartawan IMM dalam pengakuan pemberitaan media Timurpos mengakui sebagai saudaranya saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengurus perkara tersebut.
“Yang mengurus bukan saya, melainkan Istri dan saudaranya, karena FP merupakan tulang punggung juga tidak pernah bermain judi seperti yang dituduhkan. Maka dari itu, saya selaku tetangga mencari keadilan untuk keluarganya,” terangnya.
IMM yang diduga sebagai oknum wartawan dan membuat onar akibat pemberitaannya tersebut menjelaskan kronologis awal kejadiannya.
“Pada tanggal 11 Desember 2024, FP saat nongkrong bersama temannya dan JK di warkop Brata yang berlokasi di Jalan Bratang Jaya. Saat itu, temannya JK meminjam uang sebesar Rp.50 ribu rupiah dan FP tidak tau kalau digunakan deposit bermain judi,” kata IMM saat dikonfirmasi, Minggu (19/01/2025) melalui telpon WhatsApp.
Setelah itu, lanjutnya, keduanya nongkrong sambil bermain handphone. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian mengaku dari Polsek Tenggilis Mejoyo langsung memeriksa handphone keduanya.
“Dalam pemeriksaan itu, FP tidak terbukti bermain judi hingga history handphonenya aman. Sementara temannya JK terdapat permainan judi. Sehingga keduanya langsung digelandang keluar warkop,” jelasnya.
Menurut keterangan FP, sambung IMM, dia sempat menolak dibawa lantaran tidak terbukti bermain judi, lantaran alasan polisi karena meminjamkan uang dia dibawa secara paksa.
“Setelah keduanya dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo, Istri dan Adik FP mengurus mendatangi Polsek untuk menebus dan diel dengan tebusan uang sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) dan FP bersama temannya JK pada tanggal 13 Desember 2024 dibebaskan,” katanya.
Setelah itu, sambung IMM, pada tanggal 14 Desember 2024, Polsek Tenggilis Mejoyo dikonfirmasi oleh wartawan berinisial F terkait pelepasan FP dan JK serta memintak uang damai sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan Asta Cita.
“Karena tidak terima dengan permintaan wartawan F yang konfirmasi kemudian uang 11 juta dikembalikan kepada FP melalui PH seorang wanita bernama Sri Suryanti atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Oyong serta ada surat penyerahan uang,” tuturnya.
Bahkan, dapat 1 Minggu dari penyerahan uang tersebut, ada kiriman surat penangkapan lagi dari kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo dan 1 bulan selanjutnya tepatnya pada tanggal 15 Januari 2025, FP dan JK di telpon untuk mendatangi Kejaksaan dengan alasan untuk dimintai keterangan.
“Namun sesampainya di kejaksaan, FP dan JK langsung ditangkap dan diserahkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Sedangkan wartan F yang konfirmasi mengenai keterangan IMM membenarkan jika dirinya pernah konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Oyong.
“Saat dikonfirmasi, Oyong bilang kalau proses berlanjut, hanya saja kedua pelaku dipulangkan dengan syarat harus absen setiap hari,” katanya.
Saat ditanyai mengenai permintaan F yang memintak uang separuh dari uang tebusan, F mengelak dan tidak pernah memintak seperti yang diungkapkan IMM.
“Saya merasa tidak ngomong masalah uang sama Oyong, ada saksinya bapak (Pimpinan Redaksi) karena Oyong.
(Tim)