18 Januari 2025

Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ( P2CKTR ) Pemkab Sidoarjo Masuk Angin

Spread the love

Sidoarjo – Kepala dinas perumahan, permukiman, cipta karya dan tata ruang ( P2CKTR ) Pemkab Sidoarjo M. Bachruni Aryawan tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menindak lanjuti kasus korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan fasum dan fasos yang di duga dilakukan oleh ketua Yayasan Al-falah Darusalam di Perumahan Wisma Tropodo yang merugikan uang Pemerintah Daerah sebesar 30 milyar.

Padahal kasus tersebut sudah pernah dimediasi oleh dinas P2CKTR dan pihak pengembang, beserta masyarakat perumahan wisma tropodo dan Ketua Yayasan Al-falah Darusalam dan semua sudah memberikan keterangan sejelas – jelasnya kepada dinas (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo bahwa fasum dan fasos tersebut dikuasai secara pribadi oleh ketua Yayasan Al-Falah Darusalam .

Setelah melakukan mediasi dinas (P2CKTR) langsung melakukan tindakan survei dan pembuktian dilokasi dan faktanya benar bahwa fasum dan fasos tersebut dikuasai secara pribadi.

Lahan tersebut dikomersilkan dan dibuat usaha dan bisnis oleh Ketua Yayasan Al-falah Darusalam dengan keuntungan pertahun 30 milyar dan hasilnya dinikmati sendiri secara pribadi dan kelompok.

Untuk mendirikan bangunan gedung tersebut Ketua Yayasan Al-falah Darusalam tidak mengantongi izin untuk mendirikan bangunan ( IMB ) dan tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung ( PBG ) dan tidak terdaftar didalam Peta Dena dan set plain, otomatis Bangunan Gedung tersebut bisa dikatagorikan sebagai bangunan liar karena tidak mengantongi izin.

Tapi kenapa kepala dinas P2CKTR Sidoarjo M. Bachruni Aryawan tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menertibkan bangunan liar ada apa ?,
coba kalau yang mendirikan bangunan liar tersebut masyarakat kecil atau masyarakat yang tidak mampu pasti di ratakan !!!

Diduga pihak ( P2CKTR ) Pemkab Sidoarjo masuk angin, karena tidak berani menertibkan bangunan liar dengan omset pertahun 30 milyar
ada apa dengan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo ???.

Lebih mengejutkan lagi Ketua Yayasan Al-Falah Darusalam ini mengantongi surat keputusan bupati ( SK Bupati ) secara logika ini tidak masuk akal,
Perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo, surat keputusan Bupati ( SK Bupati ) sudah terbit.

Pertanyaan nya :

1. Darimana Bupati bisa tahu kalau lahan tersebut lahan fasos fasum padahal fasum fasos tersebut selama 32 tahun dan sampai sekarang belum pernah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo dan sampai sekarang Bangun Gedung Sekolah Swasta Al-falah Darusalam tidak terdaftar baik di Peta Dena maupun set plen.

2. Dengan penghasilan pertahun 30 milyar apakah Ketua Yayasan Al-falah Darusalam pernah membayar PAJAK baik PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) atau PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023.

3. Apakah Ketua Yayasan Al-falah Darusalam pernah melaporkan SPT tahunan padahal itu kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan.

(Ng)

About Post Author