RSUPP Betun Berlakukan Tarif Sesuai Perda 46, Ini Kata Direktur RSUPP Betun
Malaka, NTT, libasmalaka.com – Untuk ruang kelas 1, 2 dan 3 kita telah berlakukan tarif sesuai perda yakni 46 Ribu Rupiah untuk kelas I, 32 Ribu Rupiah untuk kelas II dan 19 Ribu Rupiah untuk kelas 3, Hal tersebut di ungkapkan Direktur RSUPP Betun, dr. Ocktelin Kaswadie, kepada awak media, Dirinya mengaku senang dengan ditambahkannya dua unit gedung baru tersebut. Jumat (5/4/2019)
Oktelin berharap, kehadiran dua gedung baru tersebut bisa membantu mensubsidi biaya operasional rumah sakit yang dipimpinnya.
“Sedangkan untuk kelas VIP kita tetapkan 450 Ribu rupiah dengan harapan bisa membantu operasional, semacam subsidi silang, Untuk pasien yang menggunakan E-KTP Malaka, bisa menggunakan fasilitas kelas 3 yang biayanya dibebankan sepenuhnya kepada APBD Kabupaten Malaka,” Tutupnya
Acara peresmian gedung baru yang dihadiri Pimpinan Perangkat Daerah dan Forkompimda tersebut ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Malaka serta doa pemberkatan yang dipimpin oleh Deken Malaka, Rm. Edmundus Sako, (Edi)