10 Januari 2025

Diduga Pengusaha Krupuk Rambak di Mojokerto Tidak Miliki Izin Pemanfaatan Limbah B3

Spread the love

Mojokerto – Aktivitas produksi krupuk rambak di Desa Bangsal, Kabupaten Mojokerto, mendapat sorotan tajam. Berdasarkan aduan masyarakat, beberapa pengusaha diduga tidak memiliki izin resmi pemanfaatan dan penampungan limbah kulit sapi yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan di sekitar wilayah tersebut. Rabu (8/1/2025).

Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur, M.A. Kaligis, atau yang akrab disapa Bang Moka, turut menyoroti temuan ini. “Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha krupuk rambak. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan lingkungan,” ujar Bang Moka, yang juga merupakan pimpinan 12 media online nasional.

Menurut laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas produksi ini dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, terutama dalam pengelolaan limbah B3. Ketika dikonfirmasi, Ketua Paguyuban Pengusaha Rambak, Bapak Sampioyono, dinilai tidak proaktif dalam memberikan klarifikasi terkait perizinan. “Beliau terkesan bertele-tele dan tidak memberikan jawaban yang jelas saat kami menanyakan hal ini,” kata salah satu sumber media.

Tim investigasi dari media setempat turut melakukan pemantauan langsung di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan tersebut, ditemukan indikasi bahwa limbah kulit sapi tidak dikelola dengan benar, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Limbah kulit sapi yang mengandung B3 memerlukan penanganan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa izin resmi dan pengelolaan yang memadai, aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Diketahui, perizinan pemanfaatan dan penampungan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bang Moka meminta pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kami mendesak instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, untuk mengambil langkah tegas. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut dan merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengusaha krupuk rambak maupun instansi terkait. Tim investigasi dan media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

(Tim)

About Post Author