Pengemudi Mabuk di Surabaya Tabrak Lima Orang
Surabaya – Mobil Mercy warna hitam setelah menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Pakuwon City dan Kenjeran Surabaya, Pengemudi yang mabuk tersebut menabrak lima orang, di mana dua di antaranya dalam kondisi kritis, Senin (23/12/2024).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, para korban sedang mendapatkan perawatan dirumah sakit dan korban saat ini kritis, cedera kepala berat.
“Korban luka ada lima, luka berat ada dua di antaranya kritis,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (24/12/24).
Lanjut, Mobil Mercy hitam yang dikemudikan SU (38) tahun, dalam keadaan mabuk itu menabrak satu sepeda angin, dua sepeda motor, dan tiga mobil, ada enam titik TKP dalam kecelakaan ini yang tersebar di Jalan Kenjeran. Pelaku diduga menabrak motor hingga mobil secara bergantian.
“Sesuai dengan titik peristiwa dari masing-masing kendaraan yang terlibat insiden, tapi jaraknya berbeda-beda. TKP-nya di Kenjeran Raya semua,” jelasnya.
Kecelakaan beruntun terjadi pada senin sore di jalanan kawasan Pakuwon City dan Jalan Kenjeran, Pelaku adalah pria asal Surabaya inisial SU yang mengemudikan mobil Mercy warna hitam.
Pelaku mulanya menabrak satu pengendara sepeda kayuh di kawasan Pakuwon City, kemudian kabur hingga ke Jalan Kenjeran, sesampainya di Jalan Kenjeran, pelaku kembali menabrak tiga kendaraan mobil hingga satu di antaranya masuk ke sungai. Sedangkan dua kendaraan lainnya mengalami kerusakan di bagian belakang.
Daftar korban kecelakaan beruntun :
1. Perempuan inisial PN, mengalami luka di kepala (Cedera Otak Berat), dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
2. Laki-laki inisial AG, mengalami luka patah tulang bahu kanan, luak di kepala, luka di punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya.
3. Perempuan inisial AA, mengalami luka di kaki kanan dan memar kepala belakang, dirawat di RS Haji Surabaya.
4. Perempuan inisial BE, mengalami luka bengkak kepala, nyeri paha kanan, dirawat di RS SMS Surabaya.
5. Perempuan inisial SS, mengalami cedera kepala berat, luka di paru-paru, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke delapan patah, dirawat di RSUD. Dr. soetomo Surabaya.
Polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan luka parah, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengimbau masyarakat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
(Ng)