Kantor Hukum LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum dari PT MUTIARA RAGA INDAH Menangkan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta
Jakarta – Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PUTUSAN NOMOR 1259/PDT/2024/PT DKI Pengadilan Tinggi Jakarta, Telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara : P T M U T I A R A R A G A INDAH; Suatu Perseroan Te r b at a s ya n g d i d i r i k a n menurut ketentuan Hukum Indonesia.. dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya
D R . D r s . H a d i Purnomo. SH.,MH – Marusaha Hutadjulu,SH.,MH, Nicho Hezron.SH.M.Si – Jessie Hezron.SH.,MH – Johanes Napitupulu.SH Dkk Advocates
& Legal Consultants, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri, saat ini berkantor diLaw Firm DHIPA
A D I S T A J U S T I C I A , Beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 22 Agustus 2024.
Melawan IR. SANTOSO HALIM – JOSEPH,SE – SUYONO WIJAYA TJANDRA, –
LUKAS BINTORO – WHITSON SUHANDA WILLIAM – YULIA TJAY, – IR.
BENJAMIN MINWARY, akan disebut sebagai Para Terbanding, semula disebut sebagai Para Tergugat.
Objek gugatan a quo adalah terkait rangkaian Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai Mutiara,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Masa
Bakti Tahun 2022-2025, yang telah secara sepihak dan tanpa seizin dari Penggugat
selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara, mengambil alih Kewenangan Pengelolaan/Pemeliharaan Lingkungan
serta Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara, yang mana awalnya sudah sejak sekitar Tahun 1992 dikelola oleh Penggugat.
Bahwa Para Tergugat secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai
Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Masa Bakti Tahun 2022-2025 telah secara sepihak mengambil alih Pengelolaan/
Pemeliharaan Lingkungan dan Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan
Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara, yang
selama ini dikelola sejak Tahun 1992 oleh Penggugat dengan cara yang pada intinya
menyatakan bahwa efektif per tanggal 01 Juli 2022, Warga RW. 016 Pantai Mutiara,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dihimbau dan diperintahkan
untuk melakukan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) melalui Rekening Bank.
bahwa dari fakta hukum tersebut, Penggugat secara nyata telah mengelola sejak tahun
1992 dan diambil alih secara sepihak oleh Para Tergugat begitu saja, perbuatan yang
demikian dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum karena
apabila Para Tergugat merasa punya hak akan pengelolaan tersebut seharusnya Para
Tergugat secara hukum dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan atau peralihan
hak diluar pengadilan tanpa didasari atas kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kerugian dari Penggugat atas perbuatan Para Tergugat tersebut; bahwa sesuai
perhitungan Penggugat yang tidak dibantah oleh Para Tergugat bahwa total tagihan
iuran IPL dan PAM periode Juli 2022 sampai dengan Februari 2023 yang seharusnya
dibayarkan oleh Warga RW. 016 Pantai Mutiara kepada Penggugat selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara adalah sebesar Rp.13.455.012.230,- (tiga belas miliar empat
ratus lima puluh lima juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh rupiah) yang telah
dibayar sebesar Rp.2.594.849.280,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh empat juta
delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), maka
selisih antara Jumlah Tagihan adalah sebesar Rp.10.860.162.950,- (sepuluh miliar
delapan ratus enam puluh jutaseratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh
ribu rupiah, sehingga sisa tagihan tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat
secara tanggung renteng kepada Penggugat sebagai bentuk kerugian materiil dari
Penggugat; Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dan Perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding / semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 467/Pdt.G/2023/PN
Jkt Utr tanggal 21 Agustus 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) untuk
sebagian. Menyatakan PARA TERGUGAT (IC. TERGUGAT I S.D TERGUGAT
VII) secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai Mutiara terbukti
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT (Ic. PT
MUTIARA RAGA INDAH), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365
KUHPerdata. Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum kedudukan
PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) sebagai Pengelola Kawasan
Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berdasarkan
PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN tertanggal 31 JANUARI 1992
beserta ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA TANGGAL 31 JANUARI 1992
tertanggal 20 FEBRUARI 2012 yang dibuat oleh dan antara ( PT TAMAN
HARAPAN INDAH) dengan PENGGUGAT ( PT MUTIARA RAGA INDAH).
Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I S.D TERGUGAT VII) secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara berupa Tagihan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Iuran Air Bersih / Air Minum (PAM) Periode Pembayaran Juli 2022 s.d Februari 2023, yang seharusnya dibayarkan oleh Warga RW. 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara sebesar Rp.10.860.162.950,-(Sepuluh Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut: (TAGIHAN IURAN IPL & PAM PERIODE JULI 2022 S.D FEBRUARI 2023 DIKURANGI (-) REALISASI PEMBAYARAN IURAN IPL & PAM YANG MASUK PERIODE JULI 2022 S.D FEBRUARI 2023) = (Rp.13.455.012.230 – Rp. 2.594.849.280) = Rp. 10.860.162.950,- (Sepuluh Miliar Delapan
Ratus Enam Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
Memerintahkan PARA TERGUGAT TURUT TERGUGAT I sampai dengan
TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo.
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini apabila pihak tergugat tidak segera mengembalikan dan menyelesaikan tanggung jawabnya maka kami akan mengupayakan Hukum Pidana kepada para Tergugat di Kepolisian Republik Indonesia.
Sekjen Dhipa Adista Justicia Nicho Hezron.SH menambahkan.
(Red)