22 Desember 2024

UPT Penda NTT Gandeng Polres Malaka Tertibkan PKB. Segara Program Tax Amnesti Bebas Denda Berlaku Hingga 20 Desember 

Spread the love

Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat ) bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka Polda NTT melaksanakan operasi  penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Operasi penertiban PKB yang sudah dilaksanakan sejak hari Selasa 15 dan Kamis 17, oktober 2024 akan terus berlanjut

Operasi penertiban PKB kamis 17 oktober 2024 berlangsung di tiga titik lokasi yaitu di samping kantor Samsat laran desa Wehali dan jalan raya sebelum jembatan benenai Desa bakiruk kecamatan Malaka tengah kabupaten Malaka Provinsi NTT

kepala UPT-Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka Clara, M.F. Bano, SE, saat ditemui dirung kerjanya menjelaskan , Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 46 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Program Tax Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berlaku dari 1 Oktober hingga 20 Desember 2024, memberikan keuntungan 3 X lipat bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

Clara mengimbau kepada pemerintah Daerah kabupaten Malaka Pengguna kendaraan Plat Merah dan masyarakat untuk memanfaatkan program ini.

Menurutnya, peserta akan mendapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Hal ini berlaku untuk kendaraan bermotor di seluruh wilayah NTT, termasuk mutasi dari luar daerah.

Clara menjelaskan bahwa program ini juga membebaskan denda keterlambatan pembayaran PKB tahun berjalan, tunggakan PKB, serta denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Diskon PKB hingga 25% juga diberikan untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. Selain itu, kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon 2,5% hingga 7,5%.

Untuk kendaraan dengan tunggakan PKB, diskon 5% hingga 10% disediakan bagi masyarakat yang melunasi kewajibannya selama masa amnesti. Pemerintah berharap program ini meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan. Urai Clara Bano

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk taat pajak dan memperlancar pengurusan administrasi kendaraan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Samsat di Dusun Laran Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah. Harap Clara Bano. (Edi)

 

About Post Author