Kuras Fisik Uji Mental Jalan Jongkok Berguling di Lumpur 70 Anggota Satpol-PP Malaka Adakan Prosesi Pembaretan
Sebanyak 70 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) mengadakan prosesi pembaretan dengan rincian 20 Orang PNS Satpol PP, 50 Orang Tenaga BanSatpol PP
Prosesi pembaretan ini dilaksanakan di Mako kompi Senapan A Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti selama 3 hari sejak Senin, 14 Oktober sampai dengan Rabu, 16 Oktober 2024,
Menurut Marthinus B.W. Tembu, S.Sos, selaku Ketua Panitia Pelaksana, Juga Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Sat -Pol-PP kepada Media ini menjelaskan, Prosesi pembaretan ini sebelumnya didahului oleh pembayatan yang bertujuan untuk penempaan fisik dan mental para anggota.
Pembayatan tersebut terdiri dari beberapa kegiatan yang menguras fisik serta menguji mental seperti jalan jongkok, merayap, lompat kodok, guling-guling, merayap dengan punggung yang dilakukan di lokasi berlumpur, Kegiatan ini di pimpin oleh Danki Kompi Senapan A, 744/SYB Lettu Inf Iksan dan Tutor lainya dari TNI juga senior-senior Satpol PP di bawah pengawasan unsur pimpinan.
Pada prosesi pembaretan yang merupakan acara puncak dari kegiatan tersebut setelah anggota Pol PP melakukan lari sepanjang 17 kilometer dari Mako kompi Senapan A 744 SYB menuju lapangan umum Betun Rabu 16 Oktober 2024 saat ditemui media ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H.,M. Hum, menyebutkan bahwa “hanya personil tangguhlah yang mampu melewati tahapan-tahapan kegiatan hingga akhir dan dinyatakan sebagai pemenang dari perjuangan dan ujian mereka.Terhadap 70 praja dan prajawati tersebut layak dilantik menjadi personil Satpol PP
Ditambahkannya Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. Sementara itu Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Terang Nando Seran
Di lokasi yang sama Kasat Pol PP Ahmad Nenometa, S.Pi, juga menyampaikan, bahwa, setiap kita harus bisa mengambil nilai positif seluruh rangkaian kegiatan pembaretan ini, bahwa kegiatan ini juga dilakukan untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan rasa kebersamaan dalam Satuan Polisi Pamong Praja. Semoga Satpol PP semakin solid dan tangguh dalam menjalankan tugas menegakkan Perda dan Perkada;
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan
menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Kata Ahmad Nenometa
Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. Sementara itu Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pungkas Kasat Pol PP Ahmad Nenometa (Edi)