Serap Usulan Pembangunan Desa, Kades Sumur Kumbang Pinta Warganya Sabar
Lamsel, libasmalaka.com – Menyerap usulan pembangunan desa dari warganya, Kepala desa (Kades) Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung, Armad meminta kepada warganya untuk sabar.
Hal itu disampaikan Armad usai acara Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan RKPDes 2025 di aula desa setempat pada Rabu (16/10/2024).
Acara yang dipimpin Suradi BPD Desa Sumur Kumbang serta dihadiri M. Nasir Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Lampung Selatan, PKK, LPM dan Tokoh masyarakat Desa Sumur Kumbang itu, Armad mengatakan, Ketiga kepala dusun (Kadus) menyampaikan usulan warga hasil musyawarah dusun (Musdus) beberapa waktu lalu.
“Usulan warga masyarakat disetiap dusun yang telah disampaikan telah kami catat dan kami akan kroscek bersama tim yang telah dibentuk,” Katanya.
“Tadi juga tidak hanya usulan-usulan yang disampaikan bahkan ada saran maupun kritik dari tokoh masyarakat, saran serta kritik tersebut menurut saya bagus karena saya yakin saran dan kritik itu dapat membangun desa lebih baik lagi,” Imbuhnya.
Terkait usulan yang telah disampaikan tersebut, Armad meminta kepada warga masyarakat nya untuk sabar, Menurutnya usulan warga masyarakat itu perlu dikaji dan perhitungakan terutama pada dana yang digunakan di pembangunan nanti.
“Berapa besar dana yang akan digunakan perlu dihitung terlebih dahulu, kita tidak tahu besar dana desa (DD) 2025 nanti,” Ujarnya.
“Maka dari itu, Pemdes meminta kepada warga untuk sabar usulanya tersebut bisa terealisasi,” Pinta Armad.
Hal serupa disampaikan, Suradi Ketua BPD Sumur Kumbang, Dirinya berharap, warga masyarakat dapat memaklumi jika usulanya tersebut belum terealisasi.
“Untuk pembangunan di Sumur Kumbang menurut saya Pemdes sudah bekerja dengan baik, apa yang menjadi usulan warga ketika dananya memang ada Pemdes langsung merealisasikan usulan itu, Jadi harapan saya tentunya sama dengan Pemdes yaitu warga harus sabar,” Harap Suradi.
Sementara itu, M. Nasir Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Lampung Selatan, Mengungkapkan, Pihaknya sebagai pendamping desa sifatnya hanya mendampingi Pemerintah desa (Pemdes), dalam merealisasikan pembangunan didesa itu Pemdes yang memiliki kewenangan.
“Menurut saya usulan yang disampaikan seluruhnya baik, sesuai, dan pastinya yang memiliki keputusan merealisasikan pembangunan yah Pemdesnya dan tentunya Pemdespun akan melihat dananya cukup atau tidak dana yang digunakan, Kita jugakan belum tahu DD 2025 berapa dan Peraturan Pemerintah (Permen) seperti apa,” Ungkap M. Nasir. (Saf)