Jalankan Tugas Dan Wewenang, Ketua Bawaslu Lamsel Tidak Pandang Bulu
Lamsel, libasmalaka.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazaki menegaskan tidak bakal pandang bulu dalam menjalankan tugas dan wewenang. Wazaki berujar, bahwa semua laporan yang masuk ke pihaknya dipastikan tetap akan ditindaklanjuti. Namun menurut Wazaki, penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut akan ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan hukum yang berlaku.
“Pasca selesainya masa pendaftaran paslon berakhir 27-29 Agustus lalu, sudah ada 4 laporan yang masuk ke kami, baik dari bakal pasangan calon Egi-Saiful maupun Nanang – Antoni,” ujar Wazaki dalam kegiatan Media Gathering yang bertajuk ‘Peran Media Dalam Pengawasan Pilkada 2024’ di Cafe D’SAS , Kalianda Lampung Selatan, Senin 9 September 2024.
Untuk diketahui, media gathering oleh Bawaslu Lamsel tersebut menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua PWI Cabang Lampung, Wirahadikusumah dan Direktur Lampung Demokrasi Studies, Een Riansyah.
Dikatakan Wazaki, laporan-laporan tersebut masih dilakukan pendalaman untuk memenuhi syarat formil dan materil. Dia juga menambahkan, beberapa laporan bahkan sedang dikaji oleh tim Gakkumdu.
“Sedang dikaji dan didalami, karena semua laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan regulasi yang mengatur. Begitu juga dengan Gakkumdu, beberapa laporan sedang dikaji lebih lanjut untuk penanganannya,” imbuhnya seraya mengungkapkan jika PKPU yang mengatur tentang kampanye untuk pilkada 2024 hingga kini masih belum diterbitkan.
Dilain sisi, Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam ditanya mengenai netralitas pendamping desa (PD) terlibat dalam politik praktis sebagai bagian dari tim sukses salah satu paslon. Pihaknya akan menyerahkan ke instansi tempat dimana PD bernaung.
“Netralitas pendamping desa, penanganannya di Bawaslu dan kita merekomendasikannya ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ,” beber Khoirul Anam.
“Terkait laporan netralitas PD ke Bawaslu, yang mana bentuk pelanggaran hukum. Kita kumpulkan dahulu bukti-bukti fakta lapangan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Jumat 6 September 2024 kemarin, tim hukum paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam melaporkan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan ke Bawaslu setempat.
Juru bicara tim hukum, Sopadly mengungkapkan ada 2 laporan yang disampaikan kepada bawaslu dengan pihak terlapor adalah Mendag Zulkifli Hasan.
Yang pertama terkait cawe-cawe Zulkifli Hasan selaku Menteri yang notabene adalah pejabat negara. Dimana Zulkifli Hasan ikut mengkampayekan bakal paslon Egi-Saiful.
Kemudian laporan kedua, terkait dugaan money politik dengan membagikan sembako berupa minyak goreng curah yang dikemas di dalam botol ukuran 1 liter.
Sementara, pada Kamis 29 Agustus lalu, tim kuasa hukum Egi-Saiful melaporkan hadirnya sejumlah kepala desa hadir pada saat deklarasi paslon Nanang – Antoni. Laporan tersebut dengan membawa bukti sejumlah video dan foto. (*)