23 Desember 2024

Masa Jabatan 15 Kades Di Rajabasa Dikukuhkan Bupati Nanang, Mirliansyah : Selamat Semoga Tetap Amanah

Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com – Dikukuhkanya perpanjangan masa jabatan 15 Kades di Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung, Camat setempat, Mirliansyah, SE. memberikan ucapan selamat.

Ucapan selamat diberikan kepada 15 Kepala desa (Kades) tersebut usai dikukuhkanya perpanjangan masa jabatan Kades oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto di Lapangan Merpati Desa Way Muli, Senin (15/07/2024).

Dikatakan Mirliansyah, Kepada seluruh Kades di Kecamatan Rajabasa jangan pernah lelah melayani masyarakatnya karena menurutnya Kades adalah pelayan masyarakat.

“Untuk penambahan masa jabatan 2 tahun ini, Pemerintah desa (Pemdes) dibawah kepemimpinan Kades jangan pernah lelah dalam melayani warga masyarakatnya,” Kata Mirliansyah.

“Selain itu Kades juga harus memaksimalkan pelayananya serta memaksimalkan pembangunannya didesa dan dapat memanfaatkan semua potensi yang ada didesa agar menjadi sumber kekayaan didesa tersebut,” Imbuhnya.

Mirliansyah berharap dimasa Pemdes dibawah kepemimpinan Kades yang sudah dikukuhkan masa perpanjangan jabatanya agar meningkatkan kualitas kinerjanya.

“Selama ini bukan tidak berkualitas namun ditingkatkan lagi kualitas kerjanya agar masyarakat lebih cinta dan sayang kepada pemimpinya yakni Kades,” Ujarnya

Pada kesempatan itu, Mirliansyah menyebut ada 15 desa yang Kadesnya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya yakni Desa Tejang Pulau Sebesi, Hargo Pancuran, Kerinjing, Cugung, Batu Balak, Kunjir, Way Muly Timur, Way Muli, Sukaraja, Banding, Canti, Canggung, Betung, Tanjung Gading dan Desa Kota Guring.

“Untuk Desa Rajabasa di Pimpin oleh Penjabat sementara (Pjs) Kades jadi tidak dikukuhkan masa jabatannya, dan untuk yang sudah kukuhkan kami Pemerintah Kecamatan mengucapkan selamat, semoga tetap amanah dalam memimpin desanya,” Tutup Mirliansyah.  (Saf)

About Post Author