22 Desember 2024

Diduga Buang Limbah Jenis Abu Sembarangan, Owner PT. SGS Bungkam, LSM Lembah Arasia Siap Laporkan Ke Gakkum

Spread the love

Jombang – Sungguh miris aksi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan nakal dalam penyalahgunaan pelaksanaan penanganan pembuangan Limbah B3, pasalnya sisa hasil produksi atau Limbah B3 dari Perusahaan Kayu diduga dibuang sembarangan dilokasi warga tanpa memenuhi peraturan dan perizinan Lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal tersebut diketahui dari aduan masyarakat kepada LSM Lembah Arasia (Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia), pada hari Selasa 11/06/2024. Saat melakukan pemantauan dilokasi tanah milik warga, tepatnya di Desa Ngumpul, Kec.Jogoroto, Kab.Jombang, ternyata benar adanya bukti sampah abu yang bercampur dengan paku berkarat dan lem, bahkan abu tersebut menyebabkan iritasi pada kulit kaki manusia ketika di pijak, yang dibuang secara langsung di lahan kosong bersebelahan dengan makam.

Menurut keterangan S yang merupakan warga sekitar kepada anggota LSM LEMBAH ARASIA yang bersangkutan sempat ditegur oleh Perangkat Desa setempat, namun mengelak bahwa Limbah tersebut tidak berbahaya dan tidak apa-apa.

“Menurut pengakuan dari pihak transportir kepada saya, limbah abu tersebut dibuang bukan hanya di satu tempat itu saja tapi juga di banyak tempat di daerah jombang dan aman-aman saja,” terangnya.

Namun kenyataan yang terjadi limbah tersebut diduga bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan juga berbahaya apabila paku yang sudah berkarat dan kandungan yang belum diketahui di injak secara langsung oleh makluk hidup.

Dirinya menambahkan, bahwa diduga aktivitas tersebut (pembuangan Limbah B3 jenis Abu) dilakukan sekitar seminggu 2 kali dengan menggunakan armada jenis Truck

“Kalau buangnya biasanya kadang 2 hari sekali, kadang juga 3 kali sehari, sekitar 2 kali dalam seminggu mas,” ujarnya saat ditemui oleh Tim LSM Lembah Arasia dan Media ini.

Tak berhenti disitu, Tim LSM Lembah Arasia bersama Media Liputanphatas.com terus menggali informasi kebenarannya, sehingga mengetahui asal Limbah jenis Abu tersebut diduga hasil pengelolaan dari Perusahaan PT.SGS yang terletak di Desa Diwek, Kab.Jombang, Jawa Timur.

Dari hasil penelusuran atas temuan tersebut, LSM Lembah Arasia berkirim surat ke PT.SGS dan diterima oleh Scurity, pada hari Selasa 18/06/2024. Surat tersebut meminta penjelasan dari pihak Owner atau Pemilik PT.SGS terkait dugaan pembuangan hasil pengelolaan Limbah B3 jenis B3.

Namun sangat disayangkan, setelah surat diterima oleh Pihak Satpam PT.SGS hingga sampai saat ini, pada hari Sabtu 22/06/2024 belum ada penjelasan sama sekali, diduga Pihak Owner PT.SGS mengabaikan surat tersebut dan terkesan bungkam.

Toni selaku Pemantau Lingkungan Hidup dari LSM Lembah Arasia mengatakan, bahwa hasil pengolahan dari Industri Pabrik (Perusahaan) atau yang dikatakan Limbah B3 dan Non B3 dari Perusahaan dilarang keras untuk dibuang di sembarang tempat tanpa adanya ijin lengkap serta pengolahan (Limbah B3,,, Red) yang sesuai dengan peraturan pemerintah

“Dalam hal ini, bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan wajib di tindak oleh aparatur penegak hukum. Dan tentunya sudah jelas melanggar ketentuan UU tentang Lingkungan Hidup, diantaranya Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun No 19 Tahun 2021,” tuturnya.

Toni menambahkan, bahwa LSM Lembah Arasia akan segera mengirimkan surat aduan ke Pihak Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup untuk menindak tegas perusahaan tersebut.

“Segera kami layangkan surat aduan ke pihak Gakkum Jabalnusra, karena ini sudah jelas melanggar peraturan Lingkungan Hidup dan harus ditindak tegas, bahkan kami (LSM Lembah Arasia) akan tetap terus mengawal seberapa tindak tegas dari pihak Gakkum,” pungkasnya.

(Red)

About Post Author