Kadivpas Kemenkumham Jatim Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 826 Warga Binaan Lapas I Madiun 4 Diantaranya Langsung Bebas
Madiun – Dalam suasana penuh kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 826 warga binaan Lapas Kelas I Madiun mendapatkan kado istimewa berupa remisi atau pengurangan masa tahanan. Pengumuman yang ditunggu-tunggu ini menjadi lebih spesial karena empat di antara mereka dinyatakan langsung bebas.
Acara penyerahan remisi ini dilaksanakan setelah sholat Idhul Fitri yang diadakan di Lapas Kelas I Madiun, dihadiri langsung oleh Kadivpas Kemenkumham Jawa Timur Asep Sutandar. Keempat warga binaan yang langsung mendapatkan kebebasan mereka tampak tak kuasa menyembunyikan rasa syukur dan bahagia yang mendalam.
Dalam sambutannya, Kadivpas Kemenkumham Jatim menyampaikan, Remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana, tetapi lebih dari itu, merupakan wujud apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan yang telah menunjukkan kemajuan positif selama menjalani masa rehabilitasi.
Kami berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.”
Menurut data, remisi Idul Fitri tahun ini mencakup beragam jenis pelanggaran dengan durasi pengurangan hukuman yang berbeda-beda, tergantung pada evaluasi perilaku dan partisipasi dalam program pemasyarakatan yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono Menyatakan Remisi Idul Fitri ini menjadi momen penting yang mengingatkan semua pihak tentang pentingnya kesempatan kedua dan kebaikan dalam merayakan kemenangan.
Seluruh proses ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pemasyarakatan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dan membawa dampak positif bagi pembangunan karakter warga binaan.
(Ng)