22 Desember 2024

Pentingnya Digitalisasi Tata Kelola Zakat

zakat
Spread the love

LIBASMALAKA, SURABAYA – Zakat adalah kewajiban seorang muslim mengeluarkan harta kepada 8 golongan yang berhak di antaranya fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Mengingat potensinya sangat besar dan jangkauan luas, maka dibutuhkan tata kelola zakat yang baik.

Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Sosial Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair, Prof Dr Tika Widiastuti, kepada Beritabangsa.id, Sabtu (30/3/2024), mengatakan zakat di Indonesia memiliki potensi untuk menyejahterakan masyarakat.

“Banyak media yang memberitakan potensi zakat di Indonesia cukup besar. Tercatat, sekitar 10 tahun lalu, zakat yang terkumpul adalah 200 triliun dan sekarang meningkat sekitar 300 triliun,” jelas Prof Tika.

Lebih lanjut, Prof Tika mengatakan, meskipun memiliki potensi yang besar, zakat juga menghadapi berbagai tantangan, salah satunya terhadap tata kelolanya.

Lembaga pengelola zakat, lanjutnya, harus lebih modern dan akuntabel dalam mengelola zakat agar mendapat kepercayaan masyarakat.

“Adanya pemberitaan mengenai kasus-kasus lembaga pengelolaan zakat menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun. Lembaga pengelola zakat harusnya lebih modern dan akuntabel dalam mengelola zakat,” terangnya.

Di sisi lain, terdapat masalah juga pada muzakki yang menyalurkan zakat pada lembaga yang tidak langsung terdaftar secara resmi sebagai lembaga pengelola zakat. Sehingga, transparansi dalam pengelolaan zakat harus lebih ditingkatkan lagi.

Untuk mengatasi permasalahan yang ada, sambung Prof Tika, digitalisasi zakat menjadi salah satu solusi yang bisa diterapkan. Melalui digitalisasi, masyarakat bisa mendapatkan informasi pada siapa zakat yang telah ia bayarkan.

“Meskipun beberapa lembaga sudah menerapkan digitalisasi, itu hanya sebagian kecil yang diketahui oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlunya komitmen dari para lembaga pengelola zakat melakukan digitalisasi zakat agar meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat,” tuturnya.

Prof Tika melanjutkan, melalui digitalisasi tersebut diharapkan lembaga pengelola zakat kembali dipercaya oleh masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka. (Nay).

About Post Author