23 Desember 2024

Pelaku Pembunuhan di Sukolilo Surabaya Ditangkap Polisi

Spread the love

SURABAYA – Libas Malaka

Polisi menangkap SH (42) pencari kepiting sekaligus pelaku pembacokan terhadap MH (44) di kawasan tambak di Jalan Keputih, Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/3/2024) malam.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, SH melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam.

“Akibat perselisihan satu bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak,” katanya dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024) siang.

Pembunuhan berawal dari Senin petang pukul 18.00 WIB ketika tersangka berangkat ke rumah menuju tambak dengan membawa celurit.

Kemudian disembunyikan oleh tersangka di sekitaran tambak karena alat serok ketinggalan di rumah.

“Lima hari sebelum kejadian, tersangka sudah memiliki niat untuk membunuh korban. Sehingga tersangka melakukan survei lokasi terlebih dahulu,” sebutnya.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tiga dari kanan) saat menunjukkan barang bukti senjata tajam dalam rilis kasus pembunuhan pencari kepiting diSukolilo, Senin (25/3/2024).

Tersangka pun kembali ke rumah untuk mengambil alat serok yang ketinggalan. Selepas itu tersangka kembali menuju tambak dan sampai pada pukul 19.30 WIB.

Setelah itu, SH mencari dan membuntuti MH, dan serta mengambil celurit yang telah disembunyikan di sekitar tambak.

Kemudian SH mendatangi MH dan berencana membacok leher korban. Tetapi upayanya itu terkena bagian dada atas sebelah kiri.

Pasca pembacokan, MH sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya. Tetapi SH kembali mengejar MH, namun tidak ketemu.

SH sempat khawatir karena merasa MH belum meninggal dunia, sehingga melarikan diri ke Jember.

Pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, kepolisian berhasil menangkap MH di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari serok, sebuah jirigen, tali gulung rafia, pakaian korban, hingga satu ekor kepiting hasil tangkapan.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dan juga pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

(Ng)

About Post Author