Diduga Laporan Terkesan Lamban, Keluarga Korban Bersama Kuasa Hukum Bakal Lapor Bidpropam Polda Jatim
Bangkalan – Libas Malaka
Bangkalan – Terkait dugaan kasus pengeroyokan oleh diduga empat bersaudara terhadap korban Hj.Sunah yang terjadi di Pasar Baru Kwanyar, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu, diduga ada dugaan interogasi oleh Penyidik Pembantu Tipidum Polres Bangkalan inisial AD dan diduga mengintervensi terhadap saksi pelapor.
Sehingga Saksi pelapor menjadi panik dan mengatakan kepada pelapor/korban Hj.Sunah, bahwa dirinya (saksi pelapor) tidak mau berurusan dengan pihak kepolisian yang terkesan menekan.
Saksi pelapor menjelaskan, bahwa bermula dirinya sedang membuat status pribadi (pembaruan) didalam WhatsApp, kemudian penyidik AD mengomentari statusnya pada hari Rabu 19/03/2024 dini hari (sekira Pukul 00.50 Wib).
“Nanti klo sdh siap hadir ya pas rekontruksi yg pengeroyokan (Nanti kalau sudah siap, hadir ya, pas rekontruksi yang pengeroyokan),” tulis pesan chat WhatsApp
Saat saksi pelapor ditemui oleh pihak pelapor (Hj.Sunah) beserta keluarga korban dan Media ini, saksi pelapor membenarkan bahwa adanya percakapan melalui WhatsApp dengan Penyidik AD tengah malam.
“Iya, saya di wa sama pak penyidik (AD), percakapannya banyak, mempertanyakan apakah kenal (Salah Satu Terlapor) dan menyebut nama (Anggota Lembaga),” bebernya.
Ditempat terpisah, H.Muhammad Nur, S.Sos. S.H selaku kuasa hukum pelapor Hj.Sunah dan saksi pelapor, sangat menyayangkan tindakan Penyidik AD yang diduga melakukan interogasi terhadap saksi pelapor melalui chat WhatsApp tengah malam pada jam istirahat (pukul 00.49 wib – 01.51 wib).
“Seharusnya sebagai pihak penyidik bersifat profesional dan mematuhi kode etik prosedur, saksi pelapor ini kan punya kuasa hukum, seharusnya konfirmasi dulu dengan kuasa hukumnya, bukan sembrono seperti itu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, selain itu penyidik menginterogasi saksi pelapor ini diduga terkesan mengintervensi.
“Selain interogasi, penyidik juga diduga melakukan intervensi dan pengancaman dalam percakapan WhatsApp nya,” imbuhnya.
Keluarga korban yang disebut oleh penyidik pembantu (dalam percakapan di WhatsApp) bersama Kuasa Hukum pelapor (H.Muhammad Nur, S.Sos. S.H) dan Kuasa Pendamping dari Lembah Arasia (Hengki Siswoyo) mendatangi Penyidik Tipidum Polres Bangkalan, guna untuk klarifikasi kebenarannya terhadap apa yang dilakukan oleh anggotanya, pada hari Kamis 21/03/2024 siang.
AZ selaku keluarga korban menyampaikan, bahwa kedatangannya untuk klarifikasi terkait namanya yang dicatut dalam percakapan WhatsApp (Saksi Pelapor dan Penyidik Pembantu) yang diduga terkesan memprovokasi terhadap saksi pelapor.
“Saya kecewa, kenapa nama saya di sangkut pautkan dalam percakapan (Chat WA), padahal saya tidak mengenal saksi pelapor,” ujarnya.
H.Muhammad Nur, S.Sos. S.H selaku Kuasa Hukum pelapor/korban Hj.Sunah dan Saksi pelapor menjelaskan, bahwa kehadirannya menanyakan perihal proses hukum dugaan kasus pengeroyokan yang diduga terkesan lamban dan
“Terkait dalam hal ini, dugaan kasus pengeroyokan masih dalam proses penyidikan dan tujuannya untuk meminta SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” terangnya dihadapan Media ini.
Dirinya menambahkan, mengapa pihak penyidik pembantu bisa menyampaikan gelar rekontruksi kepada saksi pelapor tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kuasa hukumnya.
“Ini diduga sudah menyalahi aturan prosedur, seharusnya memberikan informasi ini (Gelar Rekontruksi) kepada kami terlebih dahulu, apalagi pihak penyidik (AD) memberi informasi kepada saksi pelapor melalui chat WA tengah malam,” ungkapnya.
Hengki Siswoyo selaku Ketua Umum Lembah Arasia yang mendapatkan kuasa pendamping oleh korban Hj.Sunah, menerangkan bahwa kedatangannya untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap anggota Penyidik Tipidum Polres Bangkalan.
“Pertama, penyidik kepolisian melakukan chat WA diduga menginterogasi terhadap saksi pelapor pada jam istirahat (tengah malam), dan yang kedua, mengapa nama keluarga korban (AZ) disebut dalam percakapan WA yang diduga mengintervensi terhadap saksi pelapor,” ungkapnya.
Demi mendapatkan informasi kebenarannya dan menjadikan keseimbangan pemberitaan, Media ini melakukan konfirmasi dan ditemui langsung oleh Penyidik Tipidum Polres Bangkalan diruangannya.
Saat dikonfirmasi, Penyidik Tipidum Iptu Mas Herly Susanto, S.H menyampaikan, menyuruh untuk melakukan konfirmasi langsung ke pengacaranya dan menyarankan agar konfirmasi melalui Humas Polres Bangkalan, karena pihak Penyidik tidak mempunyai kewenangan terkait berita.
“Langsung konfirmasi ke pengacaranya, sampean itu salah alamat kalau wartawan itu langsung ke humas, kalau penyidik tidak punya wewenang terkait berita, soalnya semua itu sudah saya konfirmasi semua langsung ke humas aja,” ucapnya.
Ditanya terkait adanya dugaan pihak Anggota Penyidik Pembantu melakukan chat WhatsApp pada jam istirahat (tengah malam) dengan saksi pelapor, dengan tegasnya dirinya tidak membenarkan.
“Kalau terkait itu (Chat WA) tengah malam, itu gak ada, sampean aneh-aneh aja,” jelas tegas saat di konfirmasi wartawan, pada hari Kamis 21/3/2024 diruangannya.
Keluarga korban (AZ) bersama Kuasa Hukum akan segera melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim dalam pengaduan masyarakat terkait dugaan kinerja penanganan proses laporan dan dugaan pelanggaran kode etik Anggota Penyidik Tipidum Polres Bangkalan.
(Tim)