Polisi Gresik Ringkus Seorang Perempuan Maling Motor asal Lamongan
GRESIK – Libas Malaka
Seorang perempuan asal Lamongan nekat menjadi maling motor di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Polisi meringkus pelaku bernama Siti Aisyah (30 th) asal Dusun Graman RT 03 RW 01 Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib menuturkan, pencurian sepeda motor pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib, korban Ambar Setyo, keluar rumah bersama istri Erna Susanti tujuan belanja keperluan rumah.
Meninggalkan saksi Muh. Rafli Albani yang saat itu sedang tidur, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib datang pelaku kerumah korban di Jl. Veteran IX/39 Rt. 02 Rw. 01 Kel. Singosari Kec. Kebomas Kab.Gresik.
Dengan maksud untuk bertemu dengan Erna Susanti keluar bersama korban, kemudian pelaku pelaku Siti Aisyah langsung masuk ke kamar dan membangunkan M. Rafli Albani dengan maksud untuk meminjam HP untuk menghubungi Erna Susanti.
Setelah selesai pelaku langsung mengembalikan Handphone kemudian pergi, sedangkan saksi M. Rafli Albani melanjutkan tidur dan sekira pukul 15.00 Wib.
“Saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah dan mengetahui sepeda motor Honda Beat W 5178 CB miliknya yang diparkir di ruang tamu tidak ada, berikut dengan STNK dan kunci kontak yang diletakkan di meja, mengetahui hal tersebut korban Ambar menanyakan kepada M. Rafli Albani dan dijawab tidak mengetahui namun bercerita bahwa tadi siang sekitar pelaku Siti Aisyah datang ke rumah membangunkan saksi kemudian pinjam HP untuk menghubungi seseorang dan setelah selesai dikembalikan lagi dan pergi,” bebernya.
mengetahui informasi tersebut korban menduga pelakunya adalah Siti Aisya kemudian dicari namun tidak ketemu dan mencari ke rumah keluarganya juga tidak ada yang mengetahui.
Karena tidak ada itikad baik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.
“Selanjutnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Lamongan, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah Flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian Materiil yang dialami korban sekitar Rp. 10.000.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Ng)