23 Desember 2024

Cepat & Mudah Urus PT Umum Atau PT Perorangan,CV, Koperasi,Website Media, Klik Disini

Spread the love

Perusahaan kami melayani Jasa Pembuatan-

-PT Perorangan

-Akta Notaris.
-Pembuatan PT Umum.
-Website Media
-Nib Pribadi
-Pirt
-Logo Perusahaan
-Pembuatan Yayasan
-Pembuatan Perkumpulan
-Pembuatan Koperasi
-Pembuatan Cv.
Dibidang usaha apa saja

Bisa langsung menghubungi layanan kami, kontak person  Paulus Effendi Edi Sumantri nomor, telpon WhatsApp,  082123279259 atau nomor 081227016969.
Konsultasi gratis Berlaku di seluruh Indonesia harga terjangkau di jamin resmi

PT. UMUM
Syarat Pendirian PT umum
1. Nama PT ( min.3 suku kata, siapkan 3 opsi nama yang tidak umum )
2. Alamat lengkap kantor
3. Nomer telepon kantor
4. Jumlah karyawan
– laki laki
– perempuan
5. Modal ( tidak ada minimal modal )
6. Modal dasar ( tidak ada minimal )
7. Harga Saham perlembar
8. Nama Pendiri dan jabatan
-Nama Komisaris
– Susunan Direksi
– Pemegang Saham dan jumlah saham
9. Bidang Usaha
Hubungi 081227016969. Harga terjangkau dijamin 💯 Legal

Selanjutnya PT.Perorangan .
PT. Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil

Dengan adanya PT Perorangan mendirikan perusahaan hanya dengan 1 orang saja dan memungkinkan adanya pemisahan harta priobadi dan perusahaan.

Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri atau lebih dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp,1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Persyaratan
1. Ktp Pemohon
2. Npwp Pemohon
(jika tidak ada dibuatkan free) plus Kartu keluarga.
3. Alamat pemohon (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi)

Dokumen yang didapat,
– SK pendirian
– Surat peryanyataan pindirian PT dari KEMENKUMHAM
– NPWP badan usaha
– NIB
– SPPL
– SKU
– K3L
– Tata Ruang
– Sertifikat Standar (untuk resiko rendah)

About Post Author