Ini Penjelasan Kadis DPMPTSP Tentang “Si Peri Jempol BOSS” Bagi Pelaku UMKM
libasmalaka.com- Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malaka Vinsensius Babu, S.Pi., M.AP. kepada Media ini menjelaskan tentang Sistem Perizinan Jemput Bola Berbasis Online Single Submiision “Si Peri Jempol BOSS” bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Malaka tahun 2023 bertujuan Terciptanya inovasi menjadi salah satu faktor pendukung dalam mengurangi permasalahan-permasalahan pelayanan publik. katanya
Inovasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Malaka melalui DPMPTSP dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik Secara umum, bertujuan supaya masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik dan optimal guna mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat.
“Di tahun 2023 Sistem Perizinan Jemput Bola Berbasis Online Single Submiision “Si Peri Jempol BOSS” tahap 1 sudah melakukan kegiatan Sosialisasi Perizinan 6 kecamatan sedangkan tahap 2. lima kecamatan, hari ini kamis 16 November 2023 hari terakhir di kecamatan sasitamean dan genap sudah melakukan sosialisasi di 12 kecamatan yang ada di Malaka ungkap Vinsen Babu
“Adanya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat dimanfaatkan untuk menciptakan inovasi pelayanan publik guna mencapai tranparansi, efektivitas dan aksesbilitas sebagai media interaksi antara pemerintah dengan masyarakat. Menurut Kadis Vinsensius Babu,
Pelayanan publik berbasis online/ teknologi informasi perlu diterapkan untuk mengurangi resiko terjadinya deskriminasi dalam memberikan pelayanan, ketidakpastian mengenai waktu ataupun biaya pelayanan dan tentunya mencegah terjadinya pungutan liar.
Penerapan perkembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam inovasi pelayanan publik dapat memberikan peluang yang besar di beberapa bidang. Salah satunya yaitu pelayanan publik pada bidang administrasi pelayanan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha.
Perizinan usaha menjadi salah satu hal yang krusial dalam kegiatan perekonomian serta berpengaruh terhadap kesejahteraan khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Izin usaha merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha baik mikro, kecil maupun menengah dengan tujuan supaya mendapatkan jaminan atas hak-haknya dari negara. Jelas Mantan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka Ini. (*)
Penulis Edi S.