Jempol BOOS Pemkab Malaka Permudah Masyarakat Urus Ijin Usaha
libasmalaka.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat meluncurkan program Jemput Bola Perizinan Berusaha OSS RBA (Jempol BOSS), bertujuan memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malaka Vinsensius Babu, S.Pi., M.AP. mengaku saat menggelar Bimtek Dikantor Desa uabau kecamatan laenmanen Kabupaten Malaka Provinsi NTT pada Selasa 14 November 2023 selama beberapa jam Jempol BOSS diluncurkan, sudah ada 20 pelaku UMKM yang mengurus izin usaha. Jumlah itu terhitung sangat baik
Menurut Vinsen Babu saat di konfirmasi mengatakan Layanan JEMPOL yang dilakukan dinasnya untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan Perizinan untuk masyarakat menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha
“ini bertujuan unuk membantu masyarakat melegalitas usahanya, yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai pelengkap syarat mendapatan fasilitas atau dukungan financial dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat atau bantuan lainnya yang selalu membutuhkan legalitas usahanya” Kata Vinsen
Layanan JEMPOL tersebut untuk memudahkan dan mendampingi para pelaku usaha yang hendak membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Pasalnya mekanisme pengurusan perizinan sektor usaha yang semula secara manual saat ini sudah berubah menjadi online.
“Kita dampingi pelaku usaha membuat sendiri. Dengan izin lewat OSS paling membutuhkan waktu 10-15 menit. Cukup membawa KTP, NPWP dan membuat email, kalau yang belum punya email kita dampingi untuk membuat. Kita langsung cetak (NIB) di situ juga,” ungkapnya.
Program ini singkron dengan program Bupati Dan wakil Bupati Malaka , Apalagi Bapak Bupati Sudah menekankan “Untuk urusan kepentingan masyarakat Malaka jangan di persulit .ungkapya lagi
“Kita Terus melaksanakan Jempol BOOS, melakukan sosialisasi Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya merata Hinga 12 kecamatan setelah ini di kecamatan Io-kufeu dan lusa di kecamatan sasitamean, juga bisa kami layani di kantor Terang Vinsensius Babu,
Maria Waltrudis Bubu, salah satu warga setempat mengaku Dimasa pemerintahan SN-KT mengurus perizinan di DPMPTSP Malaka sangat cepat dan tidak sulit
Menurutnya, pelayanan Jempol BOOS, publik seperti ini memberikan kemudahan kepada warga dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Terimakasih Pemkab Malaka.
“Saya berharap kualitas dan fasilitas pelayanan yang sudah baik ini dapat dipertahankan. Sehingga pelayanan yang prima bisa terus dirasakan masyarakat. Saat ini saya sedang mengurus izin Usaha
Hampir senada disampaikan Maria Helena Manek, yang juga sedang mengurus izin Usaha Pelayanan di masa ini sangat baik, tidak repot lansung jadi dan langsung menerima kelengkapan Ijin usaha tidak seperti dulu. Jelasnya.
Penulis Edi.S.