Polsek Duduksampeyan Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dekat SPBU
GRESIK – Libas Malaka
Sebanyak dua pria budak narkoba ditangkap Polsek Duduksampeyan Polres Gresik di dekat SPBU Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka bernama Rino (30 th) warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Perum Impian, Desa Hulaan, Kecamatan menganti, Kabupaten Gresik dan Abdilla (43 th) warga Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba bermula pada Selasa, tanggal 03 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 02.00 Wib di jalan masuk SPBU Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Petugas mengamankan satu orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,50 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening.
“Ketika Rino akan mengisi bensin di SPBU Bringkang Menganti Gresik, dia didatangi beberapa petugas Kepolisian Polsek Duduksampeyan yang langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil ditemukan Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,50 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening pada pakaian pelaku.
Satu poket sabu disimpan di dalam lubang kecil jaket sweater warna abu abu yang dikenakan tepatnya pada ujung lengan sebelah kiri,” tegasnya.
Kepada Petugas Polsek Duduksampeyan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria bernama Abdilla seharga Rp 400 ribu. Sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Setelah mengetahui informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan melakukan penangkapan terhadap saudara Abdilla di daerah Pesapen Surabaya.
“Tersangka berhasil kami amankan di Pesapen, Kota Surabaya dengan barang bukti tujuh poket sabu siap edar,” tegasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika sabu sebanyak tujuh poket dengan rincian berat 0,56 gram, 0,47 gram, 0,51 gram, 0,44 gram, 0,31 gram, 0,50 gram, 0,51 gram. Berat total : 3,30 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening dari tangan Abdilla.
Kedua tersangka langsung dikeler ke kantor polisi dengan barang bukti masing-masing. Abdilla dan Rino mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka Abdilla dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Rino dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ng)