Pemda Malaka Himbau Seluruh Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih dan Pasang Umbul-Umbul
libasmalaka.com- Memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023 mendatang, seluruh masyarakat Malaka diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi umbul-umbul di lingkungannya masing-masing mulai dari desa, kecamatan hingga pusat kota kabupaten.
Himbauan itu disampaikan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti dalam Rapat Persiapan Ultah Kemerdekaan RI dan HUT ke-10 Daerah Otonomi Malaka di aula Kantor Bupati Malaka, Senin, 31 Juli 2023.
Selain himbauan dalam rapat bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, Kepala Puskesmas dan Kepala Desa, Sekda Malaka juga melakukan himbauan melalui surat himbauan yang dikeluarkan Bagian Pemerintahan Setda Malaka dengan nomor Pem.130/78/VII/2023.
Beberapa poin himbauan dalam surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tanggal 13 Juni 2023, Hal : Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 400.10.1.1/1965/SJ, Tanggal 7 April 2023, Hal : Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.
Adapun beberapa poin himbauan tersebut antara lain :
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 Agustus – 31 Agustus 2023.
Penggunaan logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publik cetak, elektronik dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
3. Menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
4. Pada tanggal 17 Agustus 2023 Pukul 10.17 sampai dengan Pukul 10.20 Wita, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
5. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin 4 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintahan maupun swasta agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
6. Melaksanakan gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023, dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.
7. Gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 dilaksanakan mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
8. Pelaksanaan pembagian Bendera Merah Putih dapat menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta unsur pemerintahan dan swasta dalam melaksanakan gerakan pembagian Bendera Merah Putih
9. Memberikan dukungan secara optimal terkait dengan pelaksanaan gerakan pembagian Bendera Merah Putih
10. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka agar dapat meneruskan himbauan ini melalui media baik cetak maupun elektronik.
11. Melaksanakan kegiatan Jumat Bersih tanggal 4 Agustus 2023 dan 11 Agustus 2023 dan kegiatan kebersihan di hari lainnya ( sesuai situasi dan kondisi ) di lingkungan masing-masing.
Sumber : diskominfomalaka