Kades Lebung Sari Lamsel Diduga Selewengkan DD LSM GMBI Bersama Masyarakat Demo
Merbau Mataram (Lamsel), libasmalaka.com – Terkait masalah dana desa (DD) Agung widodo kades Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di demo LSM GMBI dan Masyarakat di kantor desa hingga sampai ke kantor Camat Merbau Mataram Lamsel.
Agung widodo kades Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram di demo LSM GMBI dan Masyarakat akibat menggunakan Anggaran dana desa (DD) , tidak sesuai dengan Rab, dan tidak sesuai dengan pakta yang di bangunkan di bawah, dan ada beberapa poin yang hanya fiktif tidak adayang di realisasikan, Senin (11/2/2019)
Kasmin Eko Purwanto, slaku ketua LSM GMBI Merbau Mataram mengatakan, bahwa Kepala Desa Agung widodo tidak efektif dalam mengelola Anggaran dana desa (DD), di Desa Lebung Sari dan dalam Pengimplementasian DD dia tidak pernah melibatkan apratur Desa di setiap program kerja desa sehingga tidak transparansi dalam perkerjaan dan mengelola DD
“Seperti BPD, LPM, TPK, KAUR KAUR, DAN MASYARAKAT, yang Notabene patner kepala desa, dalam melaksana kan pembangunan dan ke pemerintahan desa mereka tidak pernah di libatkan dalam bentuk apa pun, apa lagi mau di ajak musawarah untuk membuat keputusan dalam pemerintahan pembangaunan desa,” Ungkapnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Kasmin Eko menambahkan, bahwa LSM GMBI Merbau Mataram distrik Lamsel serta BPD Desa Lebung Sari, di adakan Audiensi oleh BPD melalui surat dengan No:100/01/2007/2018, namun sang kepala desa agung widodo tidak menghadiri undangan tersebut,
“LSM GMBI (KSM) Merbau mataram mencoba lagi Audiensi di kantor desa melalui surat dengan No:05/KSM LSM GMBI/MM/11/20/2019 tetap kepala desa Agung widodo tidak menghadiri, hanya di wakili staf-staf desa saja, dan hasil Audiensi tersbut staf-staf desa tersebut tidak mengetahui atas pengelolaan dana desa (DD) tersebut, Maka sangat jelas sekali tentang dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa (DD) dari Anggaran tahun 2017, sampai dengan tahun 2018 semua nya tidak Transparansi,” tuturnya.
Adapun beberapa poin penyelewengan dalam pengelola dana desa (DD) di tahun 2017 diantaranya,
1:GEDUNG PENYIMPANAN TENDA
2:SUMUR BOR
3:REHAB BALAI DESA DAN TAMBAH LOKAL
4:TEMBOK PENAHAN TANAH (TPT) 80X2m”
5:PEMBANGUNAN GORONG GORONG4X1X1m (1 Unit)
6:KEGIATAN SANTUNAN JANDA JANDA JOMPO (fiktif)
7:KEGIATAN KARANG TARUNA (fiktif)
8:KEGIATAN SENAM PKK DESA (fiktif)
9:PENINGKATAN SANGGAR SENI DAN BUDAYA (fiktif)
10:PERPUSTAKAAN DESA (fiktif)
11:BIAYA JAMINAN KESEHATAN APARAT DESA (fiktif)
12:TUNJANGAN BPD DAN ANGGOTA (hanya di berikan 70% dari yang di anggarkan)
13:BADAN USAHA MILIK DESA (fiktif)
Berdasarkan dari 13 poin hasil temuan kami sesuai apa yang di sebutkan dia atas Kasmin Eko
sangat berharap dengan pemerintah penegak hukum agar memberikan sangsi sesuai dengan Undang Undang dan Hukum yang ada di Negara kita yaitu Negara Republik Indonesia
“LSM GMBI akan menampung Aspirasi masyarakat yang terbaik dan Social Control sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus poros tangan penyambung Lidah Rakyat tentang eksektasi kebijakan dengan fakta di lapangan.” pungkasnya. (Krd/raja saf)