Ketua DPRD Lampung Selatan Berikan Sosialisasi IPWK Kepada Warga Canggu
Lamsl, libasmalaka.com – Ideologi ini bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima pasal Pancasila merupakan aturan mengenai moral, karenanya pelaksanaan harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH saat menggelar sosialisasi pembinaan tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK).
“Jika aturan Pancasila sebagai Ideologi negara dilanggar, maka hukuman berupa sanksi moral dan sanksi sosial harus bisa diterima” Ucapanya.
Kegiatan yang digelar di kebun durian premium Mulya Family serta dihadiri kurang lebih 150 desa Canggu Kecamatan Kalianda, tepatnya dari Dusun V, VI, dan VII itu, Dirinya kembali menjelaskan bahwa kita semua adalah satu kesatuan, dan semua orang sama di mata hukum dalam bernegara ini.
“Jadi siapapun itu haknya sama, yakni warga negara Indonesia, meskipun berbeda suku dengan kita, tetap merupakan bagian dari kita” ujarnya.
Pada kegiatan IPWK yang juga disaksikan Syaiful selaku Kades Canggu beserta jajarannya, Hendry Rosyadi juga mengatakan, Pengertian Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila merupakan Penjelasan umum dalam ideologi ini.
Pancasila sebagai Ideologi negara mengalami masa perkembangan, seperti halnya di masa orde lama, orde baru, dan era reformasi. Berbagai pihak dan ahli sepakat jika ideologi adalah kumpulan gagasan yang disepakati bersama dan merupakan ciri Khas bangsa indonesia. Dan bangsa Indonesia bangga memiliki pancasila sebagai ideologi.
Usai membahas Ideologi Pancasila, Ketua DPRD Lamsel kembali melanjutkan pembahasan terkait wawasan kebangsaan yang tidak terpisahkan dari ideologi Pancasila.
Dimana Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, Undang-undang dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Hakekat Wawasan Kebangsaan adalah Keutuhan Nasional.
“Asasnya yakni ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi, dipelihara serta ditaati dan juga diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan juga setianya terhadap suatu unsur atau komponen dari pembentuk bangsa indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan Bersama, yang terdiri atas Kepentingan atau tujuan yang sama, Solidaritas, Keadilan, Kerjasama, Kejujuran, dan Kesetiaan terhadap kesepakatan” jelasnya.
Sedangkan untuk maknanya yakni dengan mengamanatkan kepada semua warga negara untuk dapat menempatkan persatuan, kesatuan dan juga kepentingan bangsa itu diatas kepentingan diri sendiri atau juga kelompok tertentu.
“Selain itu tidak memberikan tempat untuk patriotisme yang licik. Mengembangkan persatuan Indonesia sehingga bisa atau dapat mempertahankan keutuhan nkri itu dengan berdasarkan azas Bhinn
Diketahui bahwa Pancasila sebagai Ideologi negara mengalami masa perkembangan, seperti halnya di masa orde lama, orde baru, dan era reformasi. Berbagai pihak dan ahli sepakat jika ideologi adalah kumpulan gagasan yang disepakati bersama dan merupakan ciri Khas bangsa indonesia. Dan bangsa Indonesia bangga memiliki pancasila sebagai ideologi. (Red)