Bupati Malaka.Penandaan & Pendataan Hewan Upaya Pemerintah Meminimalisir Penyakit
libasmalaka.com- Pendataan dan Penandaan Hewan Ternak merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten Malaka untuk mengetahui pergerakan hewan ternak dalam rangka meminimalisir penyebaran penyakit tertentu dari hewan tersebut.
Hal Ini sangat penting sekaligus bertujuan memantau kondisi kesehatan hewan dengan cara memasang eartag yang berisikan barcode pada telinga hewan ternak yang sudah dilengkapi QR Code dan terhubung secara digital melalui sebuah aplikasi.
Dengan menggunakan eartag disertai QR Code di situ, ketika barcodenya di scan maka akan muncul identitas sapi itu milik siapa, lokasinya dimana, kemudian sudah bervaksin berapa kali. Ini adalah informasi tentang kesehatan hewan. Nasional, ini berlaku untuk semua sapi,
Demikian di katakan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak,S.H.,M.H, saat melakukan Kegiatan Penandaan dan Pendataan Ternak Sapi Secara Simbolis serta Pembagian Disinfektan Untuk Pencegahan Penyakit Ternak di Kabupaten Malaka,Bertempat di Desa Motaain, Kecamatan Malaka Tengah Selasa 28 maret 2023,
Lebih lanjut Bupati Simon Nahak Mengatakan,
” Sebagai masyarakat wajib mendukung semua program pemerintah salah satunya terkait penandaan ternak, demi kesejahteraan kita bersama
Mari sama sama memelihara ternak untuk membantu meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat salah satunya adalah membantu pembiayaan anak sekolah. kata Bupati Simon Nahak ajak Bupati Malaka Simon Nahak
Untuk diketahui Penandaan dan Pendataan Ternak di Malaka terdiri dari 12 (dua belas) Kecamatan yang di bagi dalam 10 (sepuluh) tim dan dalam 1 (satu) terdiri tim 5 s/d 6 orang Petugas dan Kabupaten Malaka menargetkan 70.000 ekor dalam kegiatan Penandaan ternak hewan (sapi)
Dalam laporan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, drh. Januaria Maria Seran, menyampaikan
Sektor peternakan merupakan salah satu sektor penting dalam pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi manusia, terutama berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan nutrisi dalam bentuk protein hewani. Kabupaten Malaka memiliki potensi sektor peternakan yang sangat besar, jika dilihat dari total populasi sapi (BPS NTT, 2022),
jumlah populasi sapi di Kabuapten Malaka berjumlah 88.524 ekor. Menempati urutan ke-4 dengan jumlah populasi sapi terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah Kab. Kupang (320.030 ekor), Kab. TTS (228.434 ekor) dan Kab. TTU (153.840 ekor). Hampir sebagian besar ternak sapi yang ada di kabupaten Malaka adalah milik peternak Kabupaten Malaka
Dengan potensi pada sektor peternakan yang ada, sangatlah mungkin terwujud swasembada pangan yang merupakan Program Utama dari Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Malaka, yaitu “Swasembada Pangan”.
Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pangan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Kata drh.Yeni
Pengembangan produksi dan produktifitas sektor peternakan di Kabupaten Malaka sengat dipengaruhi oleh kondisi nasional, karena seperti yang kita ketahui bahwa dengan adanya Tol Laut, peternak kita dapat menjual ternak sapi, terkhususnya Sapi Jantan untuk pemenuhan kebutuhan nutrisi di Pro. DKI Jakarta, Prov. Kalbar, Prov. Kaltim dan Prov. Sulsel.
Pada tanggal 7 Mei 2022, secara resmi, Office of Internationale des Epizootices (OED), Indonesia dilanda penyakit PMK, dan beradsarkan data Update Penyakit PMK Tanggal 27 Maret 2023, Prov. NTT masih dinyatakan bebas PMK. Hal ini merupakan pertanda baik, karena ternak sapi yang ada di NTT, khususnya di Kabupaten Malaka masih bisa dikirim ke luar Propinsi NTT, sesuai kuota
untuk diketahui, kuota pengeluaran ternak keluar Tahun 2023 untuk kabupaten Malaka sebanyak 3.500 ekor ternak sapi jantan Untuk mengatasi wabah penyakit PMK, maka pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten, maka Malaka diberikan alokasi penandaaan dan pendataan ternak sapi/kerbau sebanyak 72.682 ribu.
Kegiatan Penandaan dan Pendataan ternak di Malaka dimulai pada tanggal 13 Februari 2023 dan total ternak sampai update tanggal 27 maret 2023 sudah mencapai sebanyak 7.995 ekor ternak sapi/kerbau yang sudah dilakukan penandaan dan pendataan
Kegiatan penandaan dan penandataan ternak yang dilakukan di lingkup Propinsi NTT, bagi kabupaten Malaka merupakan suatu prestasi yang membanggakan dimana jumlah total ternak yang sudah ditandai dan didata menempati urutan ketiga pada tingkat propinsi setelah Kab. TTS (17.972 ekor) dan Kab. Kupang (10.011 ekor).
Hal ini merupakan motivasi bagi petugas penandaan dan pendataan ternak untuk terus melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab dan juga untuk para peternak untuk segera mendata ternak mereka kepada petugas teknis.
Meskipun kegiatan penandaan dan pendataan merupakan salah satu cara untuk pencegahan dan penanggulangan PMK di Indonesia, bagi Kab. Malaka sendiri, kegiatan ini mempunyai berbagai manfaat lain seperti, mengetahui jumlah populasi ternak sapi/kerbau secara riil sampai di tingkat desa, mengetahui penyebaran ternak serta peternak dan untuk memberikan identitas yang jelas bagi ternak.
Pada saat yang bersamaan juga, untuk pencegahan dan penyebaran penyakit ternak,
maka akan dilakukan pembagian desinfektan kepada para peternak. Desinfektan ini dapat
digunakan sebagai pencegahan dan juga untuk menekan tingkat kejadian dan penyebaran penyakit ternak.
Semoga dengan pelaksanaan kegiatan Penandaan dan Pendataan ternak serta pembagian desinfektan ini dapat berguna untuk peningkatan produksi dan produktifitas peternakan di Wilayah Kab. Malaka. Tutup dr Yeni.(Edi.S)