Dr.Nando Seran Dukung Mahfud MD Bahas Dugaan Transaksi Janggal Sebesar Rp 349 triliun, Di Komisi III DPR-RI
libasmalaka.com- Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H M.Hum, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P yang akan hadir Rabu (29/3/2023) dalam rapat terbatas bersama Komisi III DPR RI
Media TEMPO.CO, Jakarta merilis Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, rencananya akan rapat bersama dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas dugaan transaksi janggal di kementrian keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349 triliun, besok Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut Dr. Nando Seran Prof. Dr. Mahfud. MD sudah ” on the track”.
“Saya sangat mendukung dan memberi apresiasi prof mahfud yang sudah menyampaikan secara terbuka tentang adanya transaksi yang mencurigakan yang dikualufikasi oleh lembaga negara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPKAT) sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Prof mahfud adalah ketua tim tppu yang ditunjuk presiden untuk mengatasi tppu. Karena itu, jika prof mahfud bicara tentang dugaan tppu itu adalah sangat konstruktif karena selain karena kompetensi beliau di bidang hukum lebih, daripada itu beliau punya otoritas untuk bicara tentang tppu. Kata Dr. Nando Seran, kepada media ini Selasa malam 28 Maret 2023
Lebih dalam Dr. Yohanes Bernando Seran. sebagai alumni pascasarjana UGM Jogjakarta ini mengatakan,
“Adanya sindiran dari komisi 3 DPR-RI bahwa apa yang disampaikan prof mahfud dengan mengumumkan ke publik dugaan TPPU di kementrian keuangan adalah melebihi tupoksinya dan bahkan katanya bertentangan dengan ketentuan dalam uu tppu, adalah pernyataan sepihak dan tidak obyektif karena sebetulnya tindakan mengumumkan ke publik itu bahkan sesuai dengan tupoksi prof mahfud sebagai ketua tim tppu karena ketentuan pasal 12 angka 3 dan 4 harus diinterpretasi secara kumulatif.
Tindakan prof mahfud sudah sesuai dengan spirit hukum progresif yang digagas prof. Dr.sacipto Raharjo dimana tipe hukum progresih menghendaki living law diutamakan dalam menafsirkan suatu ketentuan hukum
Jika hanya menyalahkan prof mahfud dengan ketentuan pasal 12 point 3 tanpa membaca dan menafsirkan point 4 pasal 12 maka penafsiran itu fikualifikasi sebagai penganut tipe hukum otonom dan atau represif srbagaimana ditulis Friedman
“Dalam konteks trend masyarakat Indonesia yang menginginkan pemberantassn korupsi secara massif karena kejahatan korupsi adalah extra ordinary crime, pernyatasn prof mahfud adalah suatu terobosan hukum yang mendapat legitimasi masyarakat indonesia secara menyeluruh.
Karena itu kehadiran prof mahfud di depan komisi tiga DPR-Ri rabu 29 maret patut mendapat dukungan dari semua stake holder agar kejahatan korupsi dapat dicegah untuk tidak merajalela di bumi Indonesia. “Teruslah berjuang prof mahfud karena sekali layar ditancapkan lebih baik tenggelam daripada surut langkah. timpal .Yohanes Bernando Seran, S.H M.Hum.(*Edi.S)