26 Desember 2024

Bupati Simon “Tara Horak” Lestarikan Hutan Adat Busabelo

0
Spread the love

Malaka, libasmalaka.com – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH menghadiri dan melakukan ritual adat Tara Horak untuk melindungi dan melestarikan  Hutan Adat Busabelo, yang berlokasi di Loomaten, Desa Sikun, Kecamatan Malaka Barat, Minggu, 26 Maret 2023.

Kehadiran orang nomor satu di lokasi hutan lindung tersebut sebagai pengejawantahan program Sakti di bidang Adat Istiadat dan Budaya.

Tara Horak merupakan salah satu ritual adat masyarakat setempat untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung dengan cara menggantungkan simbol-simbol larangan dan dipancangkan pada tiang atau pohon di lokasi hutan lindung. Simbol-simbol itu berasal dari materi yang terdapat pada masyarakat setempat, yang jika dilarang atau tidak digubris, akan membawa dampak berupa sanksi adat.

Tara Horak merupakan sebuah kekuatan larangan yang mesti ditaati oleh siapa saja, bukan hanya masyarakat setempat tapi juga berasal dari warga daerah lain.

Bupati Malaka pada kesempatan tersebut mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat adat setempat.

“Saya apresiasi karena sekarang ini banyak hutan lindung maupun hutan adat yang dirambah oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Ini yang mesti dicegah karena hutan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi kehidupan manusia,” kata Doktor Hukum alumni Universitas Brawijaya Malang ini.

Bahkan, kata orang nomor satu di Malaka ini, karena hutan dan hasilnya sudah memiliki nilai ekonomis yang tinggi, banyak orang ingin mendapatkannya untuk kepentingan pribadinya.

“Dulu hasil hutan belum dilirik. Tapi seiring bertambahnya jumlah penduduk dan lahan semakin berkurang, orang-orang tertentu ingin memanfaatkannya. Sehingga sedini mungkin, ritual seperti ini yang sudah diwariskan nenek moyang harus dimunculkan kembali,” ujar Bupati SN.

Kepada masyarakat, Bupati Malaka berpesan agar ritual ini sebagai tanda otentik bagi masyarakat untuk mulai menjaga lokasi hutan adat hingga generasi mendatang.

Tokoh Adat Hutan Lindung Busabelo, Helmut Nggebu menandaskan dilakukan sebagai upaya mencegah praktek-praktek masyarakat yang ingin memanfaatkan hasil hutan secara sepihak.

“Sekarang ini hasil hutan bernilai ekonomis tinggi. Pohon-pohon yang besar perlu dijaga agar tidak ditebang secara liar. Bahkan hasil hutan semisal biji gewang pun sudah bisa dijual. Oleh karena itu kami perlu lakukan ritual ini serentak sanksi adatnya bagi yang melanggarnya,” ujarnya.

Seperti disaksikan, usai dibuatkan ritual persembahan di dalam hutan, para tetua adat membawa simbol-simbol itu di lokasi depan hutan lindung.
Bupati Malaka bersama tetua adat mengikat simbol-simbol itu pada kayu secara bersamaan.

Hadir pada kesempatan ini, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat Malaka Barat, para Kepala Desa se-Kecamatan Malaka Barat dan masyarakat setempat.

Sumber : kominfomalaka

About Post Author

Tinggalkan Balasan