Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Bawean
Gresik – Libasmalaka
Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pulau Bawean Kabupaten Gresik. Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan satu plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto ± 0,2,0 gram berikut bungkusnya, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 secrop dari potongan sedotan, 2 potongan sedotan yang digunakan untuk menghisap shabu.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pulau Bawean.
“Ada dua orang pelaku yang kami amankan,” tegasnya, Jumat (10-3-2023).
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Gresik pada hari Selasa, 7 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib, dipinggir Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.
NH 30 tahun terlebih dahulu diamankan di pinggir Jalan Desa Kepuh Legundi Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, Petugas bergerak cepat mengamankan satu pelaku lainnya AW didalam rumah Dusun Bengko Loar Rt/Rw 001/002 Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, karena kedapatan memiliki dan menguasai satu Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto ± 0.20 gram berikut bungkusnya.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum. Barang bukti yang diamankan lainnya ada dua buah handphone,” tegasnya lagi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ng)