Jembatan Penghubung Di Berundung Ketapang Bakal Dibangun Pemkab Lamsel, Ini Kata Bupati Nanang
Lamsel, libasmalaka.com – Bupati Lampung Selatan Lamsel Provinsi Lampung, Hi. Nanang Ermanto berjanji bakal melebarkan jembatan penghubung Dusun 3 Desa Berundung Kecamatan Ketapang.
Hal itu disampaikan Bupati Nanang Ermanto dalam kunjungannya saat melihat kondisi jembatan yang berdiri diatas Parit 9 Dusun 3 di Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Rabu (22/02/2023).
Dirilis lampungselatankab.go.id Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bakal melebarkan jembatan penghubung Dusun 3 di Desa Berundung, Kecamatan Ketapang.
Bupati Nanang dihadapan puluhan warga setempat yang ikut hadir mengatakan bahwa jembatan tersebut akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel diakhir bulan.
“Nanti akhir bulan jembatannya kita bangun. Ini kepala dinasnya saya bawa,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Hasbie Aska mengamini apa yang disampaikan Bupati Lampung Selatan.
Namun menurut Hasbie Aska, hal itu nantinya akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan.
“Kalo Dinas PUPR ini siap. Sepanjang itu demi keselamatan umat manusia ya kita bangun. Nanti akhir bulan ini kita akan drop material disini,” kata Hasbie Aska
Sebelumnya, Maryono, kondisi jembatan yang terlau sempit, sangat membahayakan jika ada dua kendaraan roda dua yang berpapasan. “Karena kalau pagi kan banyak anak-anak sekolah, itu pada antre kalau mau lewat jembatan, tidak bisa dua arah,” tutur Maryono.
Warga Dusun 3 Desa Berundung memang sudah lama mengharapkan jembatan tersebut agar dapat dilebarkan.
Pasalnya, jembatan yang menjadi satu-satunya konektivitas warga setempat itu, hanya bisa dilewati kendaraan roda dua dalam satu arah saja.
“Memang sudah lama didambakan warga disini, supaya (jembatan) bisa dilebarkan,” ujar Maryono, Ketua RT 9 Dusun 3 di Desa Berundung saat dimintai keterangan. (Red)