Wakapolres Malaka Beri Pencerahan Restorative Justice
libasmalaka.com- Dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan Restorative Justice diharapkan pelaku tindak pidana mendapat pembinaan agar menyadari dan menyesali kesalahan, bertanggungjawab atas perbuatan, memperbaiki diri, dan tidak melakukan tidak pidana lagi ketika kembali ke masyarakat.
Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malaka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo S.H.,S.I.K, melalui Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Malaka Komisaris Polisi (Kompol) Januarius Seran,S.H, di sela diskusinya memberikan pencerahan saat hadir di Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Publikasi Kabupaten Malaka Dalam Angka 2023 dengan tema “Bersama wujudkan Kab. Malaka satu data 2023”. Yang di selenggarakan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu di Hotel Nusa Dua Betun Kabupaten Malaka Propinsi NTT Kemaren Selasa 21 Februari 2023
Menurut Kompol Jance Seran Sapaan akrab Wakapolres, Pengertian Restorative Justicepenyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Lanjut Kompol Jance Seran, Restorative Justice merupakan salah sat program Persisi Bapak Kapolri dan harus dilaksanakan ke tingkat bawah dan di polres Malaka sendiri sudah melaksanakan hal itu terkait beberapa kasus. (Edi)