25 Desember 2024

Sekretariat DPRD Lamsel Bertindak Sebagai Petugas Apel Mingguan Pemkab

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Guna memberikan arahan serta pembinaan kepada seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai honor dilingkungan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Provinsi Lampung gelar apel mingguan.

Pada apel mingguan dilingkungan Pemkab Lamsel tersebut, Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico,S.Stp,MM memberikan tugas kepada jajaranya. Senin pagi (06/02/2023).

Adapun tugas yang diberikan itu yakni Susilo Hadi ( Kabag fasilitasi) sebagai Perwira apel, Pembina apel ditugaskan kepada Zulkifli,SE.,MM sementara Rita Mailini,SE.,MM sebagai MC, Pembaca UUD 1945, Bahari Septin Martina.SE.,MM, Pembaca korp Pegawai Republik Indonesia, Fransiska Sari dan Pembaca doa, Hakim.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, MM, menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Lapangan Korpri, Pemkab setempat,

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan kepada seluruh pegawainya untuk meningkatkan kedisiplinan dan meningkatkan Inopasi dan loyalitas terhadap pekerjaanya.

Dikatakannya, Pemberlakukan absensi sidik jari (finger print) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menjadi tolak ukur dalam menilai kedisiplinan dan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kembali saya ingatkan, selalu tingkatkan disiplin. Disiplin ini harus ditanamkan dalam diri kita. Kita tidak akan mampu meningkatkan etos kerja jika tidak mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Thamrin menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan.

Menurut Thamrin, tingkat persentase kepatuhan ASN akan menjadi tolak ukur untuk pemberian Reward and Punishment, apabila capaian kepatuhannya sesuai dengan tingkat kehadiran.

“Oleh karena itu, ASN harus memiliki sikap disiplin yang tinggi. Karena kerja tidak akan maksimal dengan tingkat kepatuhan yang rendah. Keberhasilan tidak akan kita raih, mimpi jauh dari harapan, jika kita tidak punya kedisiplinan dan progres didalam bekerja,” imbuhnya.

Thamrin mengungkapkan, bahwa pemberlakukan absensi sidik jari yang telah diterapkan masih belum maksimal. Walau ada peningkatan dari bulan sebelumnya.

“Berdasarkan perbandingan data absensi bulan Desember 2022 dengan data absensi bulan Januari 2023, maka penerapan absensi sidik jari berdampak sangat positif bagi peningkatan kedisiplinan para ASN dalam mematuhi jam kerja,” tutur Thamrin.

Thamrin menyebut, dampak positif itu dilihat dari persentase kepatuhan absensi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terhadap ketentuan jam kerja bernilai BAIK, yakni mencapai 80%.

Adapun, persentase absensi terbaik para Pejabat Administrator (Eselon III) di lingkup OPD adalah; pertama, SATPOL PP dengan Persentase Kepatuhan 98%. Kedua, BPPRD Persentase Kepatuhan 95%. Dan ketiga, DINAS PERHUBUNGAN dengan Persentase Kepatuhan 90%.

“Keempat, DPMPPTSP dengan Persentase Kepatuhan 90%. Dan kelima, DINAS KETAHANAN PANGAN dengan tingkat Persentase Kepatuhannya 90%,” ungkap Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dari seluruh data yang disampaikan diatas, dirinya memberikan apresiasi kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Eselon III, dan  Pegawai di Lingkup Bagian yang tingkat kepatuhannya mencapai 80%.

“Tingkat kepatuhan ini hendaknya dapat terus ditingkatkan lagi, dan diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi yang lainnya. Saya juga minta Kepala OPD untuk diberikan pembinaan disiplin secara administratif atau memberikan teguran tegas kepada pegawai yang kepatuhan absensi rendah, dengan tingkat kepatuhan dibawah 50%,” tukas Thamrin. (Red/Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan