26 Desember 2024

Bupati Malaka. Dana Bagi Hasil Cukai Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

0
Spread the love

libasmalaka.com- Pemerintah Kabupaten Malaka  melalui Dinas Pertanian setempat  mengadakan kegiatan pelatihan budidaya Tanaman tembakau dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT)  bertempat di Kantor Camat Rinhat kabupaten Malaka Propinsi Nusa tenggara timur Kamis 8 Desamber 2022,

Bupati Malaka Dr.Simon Nahak SH.,MH,menyampaikan, cukai merupakan komponen penting pembelanjaan DBH-CHT, terkait juga sebagai pembentuk harga rokok jadi, Dana Bagi Hasil Cukai Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Cukai ini salah satu keputusan pemerintah pusat yang harus kita ikuti, mau tidak mau suka atau tidak suka  sebagai negara hukum  kita menjadi bagian NKRI, berapapun besarnya, saya selaku Bupati sebelum cukai diputuskan, selalu saya minta pertimbangan,” katanya.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus bermanfaat secara maksimal bagi petani tembakau, untuk kesehatan, peningkatan kualitas bahan baku, pupuk,

Bupati Malaka juga memberikan tips Kepada petani tembakau,
“Budidaya tanaman tembakau sangat menjanjikan. Ada banyak jenis tembakau yang bisa menjadi pilihan usaha.
Kenapa saya bicara demikian
Karna saya adalah Anak seorang petani tembakau saya berbicara fakta dan sesuai pengalaman tuturnya

Apapun tingkatannya, petani ada yang dianggap sukses usahanya. Biasanya yang dianggap sukses itu adalah yang tanamannya paling subur, tidak diganggu hama, dan panennya sempurna. Agar menjadi sukses itu, petaninya memang harus  rajin, tekun, dan yang paling penting lagi adalah petaninya mencintai tanamannya. Tidak mungkin sehari-hari ke kebun merawat tanaman jika yang bersangkutan tidalk mencintai pekerjaannya sebagai petani.

Saya minta. lanjut Bupati Simon, kadis Pertanian agar memperhatikan melalui petugas  Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengawal para petani tembakau di kabupaten Malaka dengan serius agar berhasil dan Siapkan Pemasarannya  Bekerjasamalah dengan pihak pihak yang bakal menjadi pembeli hasil petani bila berhasil tidak menutup kemungkinan kita bisa memproduksi Cerutu Malaka pungkas Bupati Simon Nahak,

Dalam laporannya Kepala Dinas pertanian Kabupaten Malaka drh. Januaria Maria Seran, drh, Yeni  Sapaan karibnya menyampaikan Tanaman tembakau adalah tanaman semusim dan merupakan salah satu komoditi perkebunan yang sampai saat ini masih dibudidayakan di beberapa wilayah secara tradisional

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan atau Provinsi penghasil tembakau.

Menindaklanjuti hasil Rakosin Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun  2022 dan monitoring yang dilakukan Tim kerja Bidang Perkebunan pada tangal 13-15 Juni 2022 bahwa benar masih ada petani tembakau yang menanam tembakau secara tradisional maka perlu di dampingi dan dibantu. Terbang drh Yeni

Dasar hukum Pmk Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasik Tembakau (DBH-CHT)
DPA Perubahan Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2022

Kegiatan ini bertujuan
Menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) kepada kelompok tani tembakau Memberikan motivasi kepada petani tembakau untuk tetap
berusaha menanam tembakau dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan  Peningkatan kualitas tembakau

Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyaarakat yang bersumber dari komoditi tanaman tembakau melalui Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) adalah  Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku

Bantuan kepada petanin Bibit /benih, Pupuk, Insektisida/pestisida Dukungan sarana dan Prasarana usaha tani tembakau, Hand Sprayer
Program Pembinaan Lingkungan Sosial
Kegiatan Peningkatann Keterampilan Kerja Pelatihan Keterampilan Kerja dan peningkatan kualitas tembakau
Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH- CHT) berdasarkan Rincian DBH-CHT Tahun 2022, PMK Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBH-CHT Tahun 2022 sebesar Rp.102.217.000,-

Berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.07/2021, Dana tersebut
sebanyak 50% atau Rp. 51.000.000,- diperuntukan bagi Bidang Kesejahteraan Masyarakat yang dikelola oleh Dinas Pertanian melalui Bidang Perkebunan dalam program dan kegiatan Budidaya dan Pengembangan komoditi tanaman tembakau. Sementara 50% lainnya dikelola oleh Dinas Kesehatan (40%) dan Bagian Hukum (10%).

Lokasi sasaran , Budidaya Tanaman Tembakau dilaksanakan di 2 Kecamatan, 5 Desa, 12 Kelompok Tani, 288 KK dengan luas lahan 77,6 Hektare

Selain Kecamatan Rinhat dan Kecamatan Sasitamen, Kecamatan Wewiku juga ada peteni yang mengusahakan tanaman tembakau. Hanya dalam kegiatan monitoring Kecamatan Wewiku tahun 3 tahun terakhir lahan pertanian beralih fungsi hanya untuk menanam jagung. Hal ini karena pemasaran tembakau dengan harga yang kurang bagus. Terang drh.Yeni

Pengadaan Pestisida/Insektisida dan Handsprayer Pestisida/Insektisida
Pengadaan Inzektisida sebanyak 12 liter untuk 12 kelompok tani. Handspayer. Sebanyak 25 unit untuk 12 kelompok tani. Handsprayer disiapkan untuk 12 kelompok tani yang saat ini sementara menanam dan merawat tanaman tembakau. Pelatihan Peningkatan kualitas tembakau keterampilan kerja. dan

Kegiatan pelatihan dilakukan untuk 134 orang dari 288 orang petani tembakau yang tersebar di 2 kecamatan, 5 Desa, 12 Kelompok tani untuk peningkatan penetapan benih unggul dan keterampilan petani.

Kegiatan pelatihan dilakukan di pusat kecamatan atau desa sesuai dengan kesepakatan dari peserta pelatihan dengan mempertimbangkan jarak atau tempat tinggal peserta.timpal drh Yeni.(Edi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan