Pemkab Malaka Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW Tahun 2017-2037
libasmalaka.com- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Malaka menggelar Konsultasi publik Revisi penyusunan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Malaka tahun 2017 – 2037
Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah, namun untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, harus dan bertanggung jawab penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya untuk menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan dan keterpaduan antar daerah, antara pusat dan daerah, antar sektor dan antar pemangku kepentingan, Demikian disampaikan Bupati Malaka Dr Simon Nahak,SH.,MH, melalui Sekda Malaka Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, saat Membuka kegiatan Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Kabupaten Malaka tahun 2017 2037, di Aula Lantai 3 Hotel Nusa dua Betun Jumat,(4/11/2022)
Lanjut Ferdi Un, Wilayah kabupaten Malaka pada hakekatnya adalah pusat kegiatan ekonomi yang berfungsi mewujudkan efektivitas dan efisienat pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya.
Dengan demikian wilayah kabupaten Malaka perlu dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserastun pembangunan wilayah dan sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan yang ada dalam wilayah kabupaten. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 maka saat ini perlu dilakukan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW) Kabupaten Malaka sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka Tahun 2017-2037, maka Pemerintah
Kabupaten Malaka, merevisi kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka yang sudah ada berdasarkan hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Malaka Tahun 2017-2037 yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Malaka dan telah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Pada tanggal 09 September saken 2022 telah dilakukan konsultasi publik yang menjabarkan tentang Fakta dan Analisis Ruang Wilayah Kabupaten Malaka dan telah diberikan
beberapa input dan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan revisi rencana tata ruang wilayah
Dalam rangka kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Malaka, Pemerintah Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2022 melaksanakan pekerjaan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malaka.
Konsultasi Publik II Revisi RTRW Kabupaten Malaka sesuai dengan amanat Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan rencana Tata Ruang Wilayah adalah untuk menyampaikan terkait dengan Konsep Rencanan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka yang terdiri dari
1. Tujuan, Kebijakan dan Strategi
2. Rencana Struktur Ruang Wilayah yang terdiri dari Rencana Sistem Pusat Permukiman, Rencana Sistem Jaringan Transportasi, Rencana Sistem Jaringan Energi, Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi, Rencana Sistem Jaringan Sumberdaya Air, dan Rencana Siatem Jaringan Prasarana Lainnya seperti sanitasi dan limbah, air minum, jaringan evakuasi bencana, persampahan dan drainase
3. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Malaka yang memuat terkait kawasan budidaya dan kawasan lindung
4. Rencana Kawasan-Kawasan Strategis
Pada konsultasi publik ini selanjutnya Tim Ahli akan memaparkan substansi batang tubuh tancangan Peraturan Daerah RTRW Malaka. Diharapkan dalam konsultasi publik II ini semua stakeholder bisa memberikan input informasi dan usulan terkait rencana-rencana baik itu rencana struktur ruang, Pola Ruang maupun kawasan strategis untuk dapat diakomodir dalam peraturan daerah. (Ed)