Lakukan Sosper Lampung Selatan No 4 Tahun 2018, M. Akyas : Hak Dan Kewajiban Mendapatkan Lingkungan Yang Baik Dan Sehat
Lamsel, www.libasmalaka.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi PKS, M. Akyas Jelaskan Perda No 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di laksanakan berdasarkan Keterpaduan dan berkelanj utan, kelestarian Lingkungan hidup, Perlindungan sumber Air, Keadilan, Pemisahan peran regulator dan operator dan Pencemaran membayar.
Hal itu disampaikan Akyas saat Sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Lampung Selatan No 4 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diDusun 1A Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, dihadiri Kepala Desa Karang Anyar, Sumanto, Ketua BPD Jumadi, Kadus dusun I A Heri dan RT 1 A Dan RT IB Yani dan Niken, Nampak hadir juga anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, H Puji Sartono.
“Hak dan kewajiban mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik serta mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah domestik yang layak dari pemerintah daerah,” Jelasnya.
Selain itu juga mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik, memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik
“Setiap orang atau baan berkewajiban untuk, Mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melaui SPAL, Membayar retribusi bagi yang melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPAL – skala individu dan komunal dan membayar retribusi bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, Angky Wijaya saat menjadi narasumber anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS M. Akyas menyampaikan, Pencemaran lingkungan akibat rumah tangga dapat menyebabkan berbagai masalah dalam kehidupan.
“Bukan hanya pada lingkungan namun juga keadaan sosial-ekonomi serta kualitas kesehatan masyarakat itu sendiri, Berbagai penyakit seperti diare, tifus, penyakit kulit dan lain-lain akibat pembuangan limbah rumah tangga dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” Tuturnya.
Kemudian lingkungan yang kotor dan tercemar akan berpengaruh pada kehidupan sosial di masyarakat serta dapat menyebabkan tingginya biaya kesehatan, Secara tidak langsung dampak-dampak yang ada pasti akan berpengaruh satu sama lain menimbulkan masalah kesehatan yang lebih kompleks.
“Maka pemerintah daerah bersama DPRD membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama-sama untuk mendapatkan sebuah produk hukum yang dapat di pertanggung jawabkan untuk melindungi suata daerah dari pencemaran lingkungan akibat Air Limbah Domestik.”kata Alumni Unila itu. (Red)