DPRD Lamsel Setujui Ranperda Lamsel Tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Galap Narkotika
Lamsel, www.libasmalaka.com – Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Provinsi Lampung Agus Sartono mengatakan penyetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika telah melewati tahapan pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Perangkat Daerah terkait, serta telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan Agus Sartono usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Lampung Selatan, pada Jum’at,13 Mei 2022 lalu.
Dengan demikian, Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika telah memenuhi syarat dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kesimpulan rapat pada hari ini adalah menyetujui Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujar Agus Sartono.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Bowo Edi Anggoro melaporkan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Ranperda tersebut telah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang telah kami lakukan bersama-sama, baik dalam pembicaraan tingkat satu maupun tahapan selanjutnya, bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah terkait, sebagai OPD Pemrakarsa,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, lanjut Bowo Edi Anggoro, usulan Ranperda tersebut telah disertakan dengan naskah akademik dan telah sesuai dengan asas dan norma hukum yang ada, serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah memenuhi unsur-unsur pembentukan, baik norma maupun landasan yuridis.
“Ranperda tersebut telah dilaksanakan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, agar tahapan pembahasan Ranperda tersebut telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ungkapnya lebih lanjut.
Penyetujuan Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, itu berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar secara hybrid, Kamis (13/6/2022).
Kegiatan dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md., didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T., Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H.
Rapat paripurna dihadiri oleh 36 anggota DPRD Lampung Selatan, dengan rincian 21 orang hadir secara fisik dan 15 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, S.Sos., M.M., bersama dengan anggota Forkopimda serta para pejabat dilingkup pemerintah daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual meeting dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat. (Red)