Pengadilan Agama Kalianda Bersama Pemda Lamsel Akan Sosialisasi Dampak Nikah Dini
Lamsel, www.libasmalaka.com – Terkait dengan sosialisasi dampak bahaya pernikahan dini kepada masyarakat, Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung H. Nanang Ermanto menyambut baik dan mendukung rencana kerja Pengadilan Agama Kalianda yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, program sosialisasi tersebut merupakan langkah yang baik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun orang tua, agar tidak membiarkan anak melakukan pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur.
“Nanti kita padukan, kita adakan di daerah yang banyak belum mempunyai buku nikah dan melakukan pernikahan dini, nanti kerjasama dengan dinas terkait. Tinggal kolaborasinya aja, pemda akan menjembatani,” Ujarnya.
Nanang mengungkapkan, program sosialisasi tersebut dapat dipadukan dengan program Pemkab Lampung Selatan yaitu program road show ke satuan pendidikan. Dimana, program itu bertujuan untuk berdiskusi bersama para pelajar mengenai pembangunan di Lampung Selatan.
“Kita ada program ke SMA-SMA, nanti Pengadilan Agama ikut untuk mensosialisasikan tentang pernikahan dini, bahaya pernikahan dini, hukum pernikahan kepada anak-anak SMA, sehingga nanti mereka bisa paham. Ini sejalan, Pengadilan Agama nanti sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini, ini bagus untuk membangun generasi yang berkualitas,” jelas Nanang.
Dirilis lampungselatankab.go.id
Pengadilan Agama Kalianda bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, akan menggelar sosialisasi mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini kepada masyarakat guna menekan angka pernikahan dini di daerah.
Hal tersebut terungkap dalam Audinesi antara Pengadilan Agama dengan Bupati Lampung Selatan beserta jajaran pemerintahan daerah, yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Kantor Bupati setempat, Selasa (4/10/2022).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalianda Shalahuddin mengatakan, program sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman, kepada masyarakat mengenai regulasi yang mengatur tentang pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara.
“Banyak permasalahan terjadi, kasus anak yang nikah dibawah umur yang harusnya usia sekolah tapi ternyata mereka mengajukan. Selama ini yang kami dapatkan bahwa ternyata kecenderungan pemahaman mereka, sudah bisa masak, bisa nikah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Shalahuddin mengungkapkan, banyak kasus pernikahan dini di desa-desa, terjadi karena kurangnya pemahaman anak dan orang tua mengenai pernikahan. Bila terus dibiarkan, tentunya hal tersebut akan memeberikan dampak buruk terhadap kualitas generasi bangsa kedepan.
“Penyuluhan hukum ini harus diberikan untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum, penyuluhan hukum ke pelosok yang kurang terjangkau, kita bisa melakukan penyuluhan hukum bersama. Ada juga kasus nikah yang tidak punya buku nikah, baru pas anaknya mau sekolah, mereka bingung karena anaknya belum punya akte kelahiran,” jelasnya. (Red)