Terbit Kembalinya SPPT PBB Yang Telah Diusulkan Penghapusan, Sabtudin; Tak Hanya Di Kecamatan Rajabasa Saja
Lamsel, www.libasmalaka.com – Terkait usulan penghapusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang menjadi keluhan seluruh kepala desa (Kades) di Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Camat Rajabasa, Sabtudin katakan keluhan tersebut tak hanya di Kecamatan Rajabasa saja.
Sabtudin juga meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) di Kecamatan Rajabasa untuk sabar karena Pemerintah Kecamatan Rajabasa telah menyampaikan apa yang menjadi keluhan tersebut
Hal itu diungkapkan, Camat Rajabasa, Sabtudin di ruang kerjanya saat pewarta media ini meminta tanggapannya terkait keluhan Kades tersebut.
Sabtudin menerangkan adanya aturan pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) ditargetkan 75% dalam rangka penyaluran dana bagi hasil (DBH) Pajak dan aturan itu juga untuk memotivasi Pemerintah desa (Pemdes)
Dikatakannya, Adanya informasi yang disampaikan Dinas PMD Lampung Selatan yang menyatakan, Pembayaran PBB didesa harus mencapai 75% itu merupakan sebuah motivasi agar Pemdes semangat menagih pajak PBB di desanya.
Kembali Sabtudin mengatakan, Dirinya mendapatkan keluhan dari Pemdes bukan karena ditargetkan pembayaran PBB 75% namun yang dikeluhkan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah ajukan oleh Pemdes untuk dihapus karena adanya SPPT ganda / dauble dan nilai di SPPT yang tidak sesuai dengan obyeknya kemudahan tagihan SPPT yang wajib bayar nya sudah tidak ada lagi obyeknya dan lain-lain.
“Masalahnya kan SPPT yang telah diajukan penghapusan oleh Pemdes ditahun sebelumnya kemudian ditahun ini SPPT itu terbit kembali, saya rasa keluhan itu tak hanya diKecamatan Rajabasa saja, Terkait keluhan itu kita juga Pemerintah Kecamatan akan terus mengawal dan kita juga sudah tanyakan ke dinas terkait di Pemda Lampung Selatan karena merekalah yang memiliki sistemnya,” Kata Sabtudin.
“Terkait hal itu juga kita harus memaklumi karena di Lampung Selatan inikan banyak Kecamatan dan desanya, Untuk target 75% memang saya dapatkan informasi nya langsung dari DPMD Lampung Selatan dalam rangka penyaluran dana bagi hasil (DBH) Pajak, kita juga sudah sampaikan harapan agar DPMD berkoordinasi juga dengan Dispenda Lampung Selatan,” Imbuhnya.
Diakhir ungkapanya, Sabtudin berharap kepada Pemdes untuk sabar menunggu usulan penghapusan SPPT terealisasi oleh Pemda Lampung Selatan.
“Karena merekalah yang memiliki sistemnya, jadi kita harus sabar dulu, yah memang sih ada yang sudah terealisasi penghapusan terus muncul kembali di tahun berikutnya dan ada juga yang memang benar-benar terhapus, Saya berharap juga kepada masyarakat untuk membayar PBB nya karena pembangunan itu juga berasal dari kita membayar pajak,” Harap Sabtudin.
Ungkapan serupa dikatakan UPT Pajak Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, Holman, SE. ditempat terpisah.
“Pajak itukan salah satu untuk pembangunan dikita, jadi memang penting dan wajib bayar pajak,” Ucap Holman.
Terkait usulan penghapusan untuk SPPT ganda , SPPT yang wajib pajaknya sudah tidak ada lagi dan SPPT yang nilai nya tidak sesuai Obyeknya, Holman juga menerangkan, Usulan tersebut sudah di sampaikan kepada dinas terkait di Pemda Lampung Selatan.
“Desa di kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa memang sudah mengusulkan kembali penghapusan SPPT tersebut dan sudah kita sampaikan di Dinas terkait, nanti kita tunggu informasi dari Pemda Lampung Selatan,” Ucapnya lagi. (Saf)