Di Rejomulyo, Suhar Pujianto Lakukan Sosper Daerah Lampung Selatan No 3 Tahun 2020
Lamsel, www.libasmalaka.com – Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat wajib diketahui oleh masyarakat itu sendiri dan hal itupun telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Lampung Selatan (Lamsel) no 3 tahun 2020.
Atas dasar itulah, Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lampung Selatan komisi III fraksi PDI-P, Suhar Pujianto lakukan Sosialisasi peraturan (Sosialisasi peraturan) daerah tersebut.
Sosper daerah Lampung Selatan no 3 tahun 2020 dilakukan Suhar Pujianto di halaman balai desa Rejomulyo Kecamatan Palas Lamsel, Sosper itu juga dihadiri langsung Kepala desa (Kades) setempat, Warsito, Senin (19/09/2022).
Dikesempatan itu, Warsito Kades Rejomulyo mengungkapkan terimakasih nya kepada dewan yang mewakili Kecamatan Palas tersebut.
Warsito juga mempersilahkan kepada warga nya untuk bertanya kepada anggota DPRD Lamsel untuk bertanya seputar Sosper yang akan disampaikanya.
“Terimakasih telah hadir di desa kami, dan terimakasih juga karena warga kami akan diberikan pemahaman tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kepada warga silahkan tanya jika ada yang belum paham dan jika ingin mengeluarkan uneg-uneg nya silahkan sampaikan saja,” Ungkap Warsito
Dikesempatan yang sama juga, Suhar Pujianto menerangkan, Kedatangan nya didesa Rejomulyo dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dewan kepada daerah pilihannya dalam Suhar Pujianto mewakili Dapil 2 yakni Kecamatan Palas, Way Panji dan Kecamatan Sidomulyo.
“Selain Reses dewan juga punya tugas yaitu melakukan Sosper daerah, jadi kami hadir untuk lakukan Soper daerah,” Terang Suhar Pujianto.
Suhar Pujianto juga menerangkan, kegiatan Sosper dimulai pada 2021, Selama 2021 ia telah melakukan Sosper sebanyak 8 kali sementara di 2022 dirinya melakukan Sosper sebanyak 11 kali.
“Selama saya melakukan Sosper dan Reses desa Rejomulyo ini baru pertama saya datangi, mohon di maklumi karena banyak desa yang harus saya datangi baik lakukan Sosper ataupun Reses,” Terangnya.
Ia berharap, Sosper daerah no 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dapat dipahami oleh masyarakat.
Sementara itu, Sosper daerah no 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat disampaikan oleh Agie Rinaldi Maizuly, SH advokat Sabusel, Wira wahyu A.SE advokat Sabusel dan Fikri Amrullah, SH, MH advokat Sabusel. (Saf)