Tim UPT.Penda NTT Wilayah Sumba Timur Blusukan ke Pasar Matawai Waingapu. ini Tujuannya
Sumba Timur.libasmalaka.com- UPT.Penda NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Rabu, 31 Agustus 2022 blusukan ke Pasar Matawai melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT Nomor 78 Tahun 2022, tentang Pembebasan Denda dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya, yang berakhir pada hari ini yaitu 31 Agustus 2022 ,sekaligus pelayanan langsung di tempat, sebagai upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat, guna meringankan dari sisi biaya, waktu dan tenaga.
Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Mare, SS didampingi Kasubag Tata Usaha Ferdienson Evlison Jara, SSTP dan Tim di sela sela kegiatan, mengatakan bahwa tujuan dari giat yang dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan hari terakhir masa pemberlakuan pembebasan,guna pelunasan pajak tertunggak dan terlambat, dan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan, sekaligus mendekatkan langsung pelayanan kepada masyarakat.
Ditambahkan Okto Mare, sapaan akrab mengajak para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang ada di Kabupaten Sumba Timur untuk senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan bermotor, karena dengan taat pajak kita telah berkontribusi untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan, menuju Sumba Timur maju, NTT Bangkit, NTT sejahtera.
Sementara itu, Ibu Ernawati sala satu pedagang sirih Pinang di pasar Matawai disaat melunasi pajak kendaraan roda milik pribadinya menyampaikan terim kasih kepada Tim UPT.Penda Sumba Timur yang telah membantu meringankan waktu kami dengan pola pendekatan pelayanan langsung di Pasar Matawai. Kami mengharapkan pelayanan seperti ini, tetap dan terus berlanjut.(okt/Ed)