25 Desember 2024

Camat Sasitamean Menindaklanjuti Peraturan Bupati Malaka Tentang STBM

0
Spread the love

libasmalaka.com- Dalam rangka mendukung pencapaian Universal akses sanitasi dasar yang layak yang termuat dalam SDGS dan RPJMN 2020-2024, berdasarkan strategi Nasional tentang STBM yang mengacu pada Permenkes No.3 tahun 2014 tentang STBM dan Kepmenkes No.852/menkes/sk/IX/2008 Tentang STBM maka Pemerintah Kabupaten Malaka telah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malaka No. 27 Tahun 2021 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Berkesetaraan Gender dan Sosial Inklusi. Terang Camat Sasitamean Alfridus Neonbasu kepada media ini Senin (23/8/2022)

Lanjut Alfridus Neonbasu,” kita menghadiri kegiatan Pertemuan Tim STBM kecamatan Sasitamean, sekaligus menerima penyerahan prasasti dari yayasan Pijar Timur’ dan Plan Internasional’ untuk desa Umutnana, Desa Umutnana desa yg sudah melaksanakan deklarasi, Pilar pertama Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
Pilar 2 Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Pilar 3 Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga Yang Aman (PAMM-RT)
Pilar 4 Pengolahan Sampah Rumah Tangga (PS-RT) Pilar 5 Pengolahan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT)

Menurut Neonbasu,
Pelaksanaan STBM-GESI di Kabupaten Malaka merupakan kerjasama atau sinergis antara Dinas terkait yaitu BP4D, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas P dan K, PKK Kabupaten, Para Camat dan Para Kepala Puskesmas dengan dukungan seluruh masyarakat dengan terus mengembangkan salah satu strategi pelaksanaan STBM-GESI yaitu menciptakan lingkungan yang kondusif (enabling environment) kepada semua stakeholder di Kabupaten Malaka, hal ini dapat dilakukan melalui sharing pembelajaran, monitoring bersama maupun Pertemuan Regular Tingkat Kabupaten guna mewujudkan Kabupaten Malaka Deklarasi ODF (Open Defacation Free) / STBM. Pencapaian perubahan perilaku dan kelayakan sarana sanitasi di tingkat masyarakat menjadi tolak-ukur kemajuan pelaksanaan STBM dalam suatu wilayah melalui tahapan-tahapan kegiatan dengan dukungan data yang terukur dan valid berdasarkan sistim pendataan by name by address. Bilang Neonbasu .

Ananda Budiman

About Post Author

Tinggalkan Balasan