Belum Diksar Satpam Tidak Diperkenankan Gunakan Atribut Polda
libasmalaka.com-Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH .,SIK, melalui Kasat Binmas Polres Malaka IPTU. Cyrilus, Manek menyatakan Kompeten atau tidaknya seorang Satpam ini, tolok ukurnya adalah sertifikat atau ijasah Pendikan Dasar (Diksar) Jika anggota Satpam yang bersangkutan belum pernah mengikuti Diksar dan belum punya ijasah , maka Satpam tersebut belum bisa dinyatakan kompeten dan belum diperkenankan menggunakan atribut Polda
Pernyataan itu disampaikannya kepada semua Satpam yang hadir saat Apel Persiapan kunjungan kerja Kasubdit Satpam Polsus Dit Binmas POLDA NTT Kompol Melki Bagailan di Mako Polres Malaka Guna Melakukan
Kegiatan supervisi Satuan Keamanan Lingkungan (Sat-Kamling) dan asistensi Satuan Pengamanan (Satpam) juga mengecek pos kamling di Desa Sisi Kecamatan Kobalima Satpam Di Pos Motamasin desa alas selalatan Kecamatan Kobalima timur dan Desa Kamanasa Kecamatan Malaka tengah Kabupaten Malaka Propinsi NTT Kamis (28/7/2022)
Lanjut IPTU Cyrilus, Manek
“Diksar ini merupakan patokan kualifikasi atau kompetensi bagi seorang anggota Satpam,” ungkap Kasat Bimmas.
Dengan telah memiliki ijasah imbuh dia, maka Satpam yang bersangkutan dinyatakan sudah terlatih dan berkompeten untuk menjalankan tugas dan perannya. “Yakni sebagai kepanjangan tangan dari polisi dengan punya kewenangan terbatas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja masing-masing,”imbuhnya lagi
Oleh sebab itu, bagi Satpam yang belum mengikuti pelatihan diimbau untuk segera ikut. Direktorat Bimmas Polda NTT sendiri saat ini sedang membuka pelatihan Diksar.
Bisa mendaftar di Mako Polres Malaka.Para Satpam yang ikut pelatihan ini akan dididik terkait fisik dan mentalnya. Sehingga, dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan Satpam dapat profesional. terangnya.
Ia menambahkan, legalitas kompetensi Satpam telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Institusi/Lembaga Pemerintahan disebutkan mengenai legalitas kompetensi, seragam dan atribut, registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, serta Sistem Manajemen Pengamanan. Dalam Perkap tersebut disebutkan pula bahwa Satpam yang belum berkompeten tidak diperkenankan mengenakan atribut satpam.
“Satpam punya tugas dan kewenangan yang hampir sama dengan anggota Polri, namun dalam lingkup terbatas. Sebagai kepanjangan tangan dari polisi, yang punya kewenangan terbatas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya. Termasuk di dalamnya, diatur pula jika seandainya terjadi perselisihan perburuhan di tempat kerjanya, Satpam diharapkan bisa bersikap netral, tidak boleh jadi provokator dalam aksi unjuk rasa,” tandasnya.(red)
Editor Ananda Budiman