Dinas Dukcapil Malaka Layani Pembuatan Identitas Kependudukan
libasmalaka.com- Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Louise Lucky Taolin, S.Sos menginginkan agar seluruh rakyatnya mendapatkan identitas kependudukan yang sah, sehingga dalam segala urusan administrasi tidak mengalami hambatan atau kendala.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai dinas tekhnis menerjemahkan program tersebut dan terus melakukan pendekatan pelayanan dengan turun ke desa-desa, seperti yang dilakukan di Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Selasa, 26 Juli 2022.
Kepala Dinas Dukcapil Malaka, Emerentiana Bere ketika dikonfirmasi membenarkan hal pelayanan pembuatan identitas kependudukan tersebut.
“Benar bahwa Dinas Dukcapil Malaka sudah melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk pembuatan identitas kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah dan Akte Kelahiran,” katanya.
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembuatan identitas kependudukan itu sampai ke desa-desa seperti di Kecamatan Io Kufeu, Kecamatan Laenmanen, Kecamatan Sasitamean, Kecamatan Malaka Timur.
“Kami menggunakan mobil operasional e-KTP untuk berkeliling sampai ke desa-desa. Prinsipnya kita harus melayani masyarakat yang memiliki keterbatasan akses untuk memenuhi janji Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Petronela Luruk di sela-sela pembuatan identitas kependudukan di wilayahnya mengaku sangat senang karena masyarakatnya dapat dilayani dengan baik.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Malaka melalui Dinas Dukcapil yang langsung turun ke desa untuk melayani masyarakat. Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, pelayanan pembuatan identitas kependudukan di Desa Kakaniuk yakni pembuatan KTP baru sebanyak 51 buah, cetak ulang sebanyak 37 buah, Akte Nikah 2 lembat, Akte Kelahiran 53 lembar, Kartu Keluarga 168 lembar.
Sumber : diskominfomalaka