Warga Malaka Isi BBM Boleh Gunakan Jerigen Asal Ada Rekomendasi Yang Berwenang
libasmalaka.com – Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Malaka Tengah bersama anggota tidak kendor melaksanakan patroli
terkait Kepatuhan terhadap Prokes, dan juga mengimbau kepada Warga masyakat yang sedang mengantri Bahan Bakar (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umu (SPBU) Kamanasa Dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) dusun Laran Kecamatan Malaka Tengah kabupaten Malaka Propinsi NTT tertib dan jangan gunakan jerigen Senin 25 Juli 2022,
Dalam patroli itu, tim juga berkeliling ke Desa Umakatahan, desa Kletek, Kamanasa, Lapangan Umum betun, laran, sekitar Gereja Santa Maria Fatima Betun Dekenat Malaka, dan kembali kembali ke Mako Polsek Malaka Tengah.
“Pada saat melaksanakan patroli Tim patroli menghimbau kepada masyarakat yang sedang mengantri Bahan bakar minyak di SPBU Kamanasa dan APMS laran Untuk terap tertip dalam mengantri Bahan bakar minyak dan tidak membuat kemacetan agar tercipatnya situasi kamtibmas yang kondusif terang Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jakob Ledo,SH.,SIK, melalui Kapolsek Malaka Tengah IPTU I Wayan Budiasa,SH,
Dikatakannya pula ,tim patroli juga mendatangi SMAN guna memantau aktifitas masyarkat di sekitar kompleks SMA negeri Harekakae,
Pada saat Menghimbau Kapolsek Wayan menegaskan kepada pengantri BBM di dua lokasi agar tertib dan tidak boleh menggunakan jerigen
Dikatakannya pula, Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas (BPH Migas) No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)
diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis/ Aparat Berwenang yang menaungi mereka. Jelas Kapolsek Wayan.(Edi)
Editor Ananda Budiman