23 Desember 2024

Lepas Tenaga Kerja Gelombang Dua Bupati Malaka Tegaskan Harus Militan Jangan Cengeng

0
Spread the love

libasmalaka.com – Bupati Malaka Dr.Simon Nahak, SH.,MH, melepas calonTenaga Kerja antar daerah (Akad) gelombang kedua yang direkrut PT Santa Borneo Abadi melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka dengan kontrak kerja selama satu tahun tujuan untuk bekerja sebagai petani menanam pohon akasia di Kutai timur Kalimantan Timur, (Kaltim)

Gelombang ke dua ini melepas sebanyak 38 orang dengan rincian laki -laki 28 orang dan perempuan 10 orang Sedangkan gelombang pertama
sudah diberangkatkan bulan lalu yaiti pada hari Sabtu 23 April 22 ,Sebanyak 45 orang terdiri dari 15 orang perempuan dan 30 laki laki.  Pelepasan dilaksanakan di Kediaman Bupati Malaka sabtu (14/5/2022)

Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,S.H.,M.H, dalam arahannya mengatakan “Untuk calon yang berniat bekerja harus militan Jangan Cengeng dalam mengahadapi tantangan hidup, serius  benar – benar bekerja bertujuan  meningkatkan taraf hidup dan ekonomi mempunyai penghasilan sehingga pulang dari merantau ditanah orang sudah bawa bekal untuk modal dikemudian hari salah satu contoh hasilnya bisa dibuat modal usaha setelah punya modal sendiri  maka adik adik sudah bisa membuka lapangan pekerjaan untuk diri sendiri dan keluarga ujar bupati Simon Nahak.

lanjut Simon Nahak “Adik -adik bekerja diluar daerah selain mendapatkan penghasilan juga bisa menimba pengalaman yang berguna dan diterapkan di desa kita masing- masing,  Karana saya saya punya pengalaman dan sudah mengalami yang namanya hidup di rantauan turnya ,

Bupati Simon Nahak, Meminta kepada Siprianus.J.H Guteres selaku koordinator dari perusahaan supaya memperhatikan anak – anak Malaka yang akan bekerja di Kalimantan.

“Pak Sipri tolong perhatikan anak -anak saya, perhatikan makan minum dan jangan lupa perhatikan Kesehatannya berikan mereka BJS Kesehatan supaya mereka tetap sehat dalam bekerja dan kembali juga harus sehat Pinta Simon Nahak.

Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka,Vinsensius Babu, melalui kepala bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, Maria Seravina Luruk Seran , dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum yang pertama, undang undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kedua UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan yang ketiga peraturan pemerintah. nomor 33 tahun 2013 tentang perluasan kesempatan kerja.paparnya

Bupati Malaka Lepas 45 Calon Tenaga Kerja Asal Malaka Ke Kalimantan Timur

 

Lanjut Maria Luruk ,Dalam rangka memperluas kesempatan kerja Dinas Nakertrans kabupaten Malaka Melalui programnya menempatkan tenaga kerja antar daerah ke beberapa propinsi dantaranya propinsi sumatera utara dan propinsi Kalimantan timur  hari ini kita melepaskan Calon tenaga kerja ke Kalimantan Timur gelombang ke dua  Semua biaya ditanggung oleh PT Santan Borneo Abadi,  dari Malaka sampai ketempat tujuan

sesuai Kuota yang diterbitkan oleh Dinas koperasi  tenaga kerja dan  Tarnsmigrasi  propinsi NTT  kabupaten Malaka mendapatkan kuata penempatan sebanyak 200 orang, kita sudah penuhi sebanyak 86 orang jadi mendatang  kewajiban kita masih bakal memberangkat lagi sebanyak 124 orang yang akan bekerja di Kalimantan timur  tutup  Maria Luruk

Siprianus.J.H Guteres selaku koordinator sekaligus utusan perekrutan tenaga kerja
PT Santa Borneo Abadi minta kepada calon pekerja bisa menyesuaikan diri dan siap mental  di tempat kerjanya Karna semua perusahaan memperlakukan pekerja dengan sama nanti tinggalnya di tenda terpal terkait penerangan disiapkan perusahaan yang tinggal di tenda terpal bukan hanya pekerja saja namun termasuk menejer Karna Perusahaan kami masih baru

Nanti akan dipekerjakan di Kutai timur menanam bibit pohon akasia berbagai jenis Nantinya mereka ini akan dikontrak perusahaan selama satu tahun dan upah yang dijanjikan adalah upah minimum disana yaitu sebesar 3,1 juta rupiah, ” jelas sipri

Imbuh Sipri, Sebelum bekerja akan diadakan pelatihan, selama pelatihan semua biaya sampai pada proses keberangkatan ditanggung pihak perusahaan dalam hal ini PT. Santan Borneo Abadi.(Edi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan